KUTACANE - Realisasi pengguna'an dana Desa Kutambaru , kecamatan Lawe Bulan, kabupaten Aceh Tenggara, terus menuai masalah berbagai polemik tata kelola pengguna'an anggaran dana desa Kutambaru melanda dari berbagai asfek.
Terjadi duga'an korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang mencekek leher masyarakat. Atas tindak-tanduk oknum kepala desa Kutambaru yang berdampak pada Bobrok nya kegiatan di desa.
Selain dari pada dana desa juga, terkesan menjadi lahan empuk bagi oknum Pj kepala desa, untuk memperkaya diri dan golongan di atas penderitaan rakyat di desa Kutambaru.
Hal itu dapat di lihat dari muncul nya berbagai Inpormasi dugaan KKN dalam Penggunaan dana desa di Kutambaru.
Pembangunan TPT jalan desa Kutambaru -Kutabuluh Botong tahun anggaran 2025 di duga Mark up, keterangan dari masyarakat Desa Kutambaru, kecamatan Lawe Bulan kabupaten Aceh Tenggara
1. Besaran pagu anggaran Rp. 136.481.000,- adapun yang di kerjakan yakni :
Volume : 52 meter sebelah kiri
a. Upah kerja di borongkan sebesar Rp 13.500.000,-
b. Papan mal 24 lembar x 60.000 = Rp. 1.440.000,-
c. Lat 1 ½ x 7 btg Rp 126.000,+
d. Batu kelapa 4 DT Rp 2.000.000,+
e. Pasir 4 DT Rp. 2.000.000,-
f. Semen tgl 24/4-2025 30 ZakRp.1.950.000
g. Semen tgl 25/4- 2025 6 Zak Rp.390.000
h. Semen tgl 27/4- 2025 27 Zak Rp1.755.000
i. Semen tgl 28/4-2025 27 Zak Rp1.755.000
j. Semen tgl 29/4- 2025 31 Zak Rp2.015.000
k. Semen tgl 3/5- 2025 3 Zak Rp 195.000
l. Semen tgl 4/5- 2025 4 Zak Rp 260.000
m. Semen tgl 5/5-2025 2 Zak Rp 130.000
n. Bambu crocok 150 btg x 6000 =Rp 900.000,-
O. Sewa molen 5 hari Rp 1.000.000,-
Total --------------------- Rp. 25.581.000
Kerugian Negara -------- Rp. 110.419.000,-
Dalam satu kegiatan fisik oknum Pj kepala Desa Kutambaru menelan keuntungan yang sangat besar untuk memperkaya diri, serta minta kepada aparat penegak hukum setempat atau Tipidkor Polres Aceh Tenggara, untuk memperhatikan kinerja oknum Pj Kepala Desa tersebut agar tidak melakukan dugaan korupsi kolusi dan nepotisme.
Penasehat DPD LIRA Aceh Tenggara, Suharto S.H mengatakan "Pengguna'an dana Desa Kutambaru sangat memprihatinkan. Polres Aceh Tenggara sebaiknya membentuk TIM untuk serius melakukan Lidik pada desa yang ada di kecamatan Lawe Bulan setempat.
"Wujud penyelamatan uang negara itu harus di antisipasi dengan sigap, serta jangan terkesan terjadi Pembiaran sementara kasus dugaan Korupsi dana desa menjamur di berbagai desa.
Salah satu duga'an penyimpangan dana desa disinyalir kuat terjadi pada desa Kutambaru, kecamatan Lawe Bulan. Berbagai indikasi duga'an dana desa itu terserap pada DPD Lira. Senin (12/05/2025)
Menurut Suharto, selain Tata kelola Penggunaan dana desa tidak mempedomani Permendes, Indikasi tidak sesuai juknis dalam penggunaan dana desa Kutambaru juga ada indikasi permainan (Markup Harga).
Adapun duga'an yang di harapkan masyarakat dan penasehat DPD Lira kiranya dapat di lidik oleh Jajaran Kanit Tipidkor Polres Aceh Tenggara.
Dana desa yang perlu di lidik oleh pihak Tipidkor seperti dana ketahanan Pangan, BLT, Posyandu, Paud, Pelatihan Aparatud Kute, Pembuatan Rpjm, Ketahanan pangan, Mobiler kantor kepdes serta dana Pemuda pemudi. Tegasnya
Sebelumnya, wartawan media metronewstv sudah upaya konfirmasi kepala desa Kutambaru melalui pesan singkat WhatsApp, namun yang bersangkutan tidak menggubris meski sudah contreng dalam pesan singkatnya tersebut sampai berita ini terbit.
(Sutra Efendi)