Justru inspektorat kabupaten Tapanuli Selatan di duga tidak dapat mengemban tugas yang mana sebagai pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan di daerah lingkup pemerintah kabupaten Tapanuli Selatan, ucap salah seorang aktivis Tunggul hutanggul selaku pemerhati dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan proyek tersebut.
Sebagaimana undang-undang nomor 30 tahun 2014 mengatur tentang administrasi pemerintahan dalam mengawasi setiap kinerja pemerintah daerah kabupaten Tapanuli Selatan, sementara mengaju pada Peraturan presiden nomor 46 tahun 2025 mengatur tentang proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Seolah inspektorat kabupaten Tapanuli di duga bungkam dalam hal pekerjaan langsung yang di kerjakan di kantor inspektorat tersebut, mana memiliki unsur KKN.
Harapan dengan unsur yang terjadi di lingkungan kabupaten Tapanuli Selatan khususnya di kantor inspektorat Daerah, selaku Bupati Tapanuli Selatan agar lebih memperhatikan dalam kinerja inspektorat.
Senjak berita ini terbit, dan sampai sekarang belum ada tidak lanjut dari inspektorat, sesuai tupoksi dalam pengawasan pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-udangan.
(ADI )