PEKANBARU - Pria berinisial SS alias Arip (29) diamankan oleh Kepolisian Sektor Tenayan Raya karena diduga menganiaya ibu mertuanya, Masdiana Harahap (49), hingga mengalami luka lebam.
Kejadian tersebut berlangsung pada Ahad (18/5/2025) sekitar pukul 18.10 WIB di Kantor Alam Mayang, Jalan H. Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menjelaskan, penganiayaan berawal dari percakapan antara korban dan tersangka terkait kondisi rumah tangga tersangka yang telah menelantarkan istrinya, yang juga anak kandung korban, selama lebih dari tiga bulan.
"Korban menemui tersangka dan menyampaikan kepada tersangka bahwa ia telah melaporkan perbuatan tersebut kepada pimpinan tempat tersangka bekerja. Hal ini memicu kemarahan tersangka hingga terjadi cekcok," jelas Dodi dalam keterangan persnya, Ahad (25/5/2025).
Saat suasana memanas, korban sempat menampar tersangka. Tersangka yang tidak terima perlakuan tersebut, kemudian membalas dengan mencekik dan meninju wajah korban. Akibat kekerasan itu, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh dan harus menjalani perawatan medis.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Dodi segera melakukan penyelidikan. Tiga hari kemudian, tepatnya Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di tempat kerjanya, yakni Kantor Alam Mayang.
Dalam kasus ini, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti, di antaranya hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara, keterangan saksi serta pengakuan tersangka sendiri.
"Tersangka mengaku menganiaya ibu mertuanya karena sakit hati dimarahi di depan umum," kata Dodi.
Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
(Putra)