Berau - Aktifitas Galian Pasir atau yang biasa di sebut dengan galian C yang kini sedang beraktivitas tidak jauh di jalan poros Gunung Tabur kecamatan Gunung Tabur semakin hari semakin tak memikirkan dampak yang bisa saja mengakibatkan jalan licin dan kecelakaan karna Dam truck keluar masuk dekat bundaran maluang. Minggu 11/5/2025.
Lokasi pengambilan pasir yang berlokasi di jalan Gunung tabur rdengan menggunakan alat berat berupa exavator dua unit bekerja pagi sampai sore yang mengakibatkan jalan berdebu,atau licin kata pengendara sebut saja rommy saat di komfirmasi Kali ini yang menjadi sorotan media salah satu kegiatan galian c atau tambang pasir yang sedang berlangsung.
Galian C yang di diduga milik sawdara IQBAL kuat dugaan tak memiliki izin yang resmi(ilegal) beraktifitas terang terangan dan mengganggu kegiatan apa lagi lalu lalang kendaraan dump truck pengangkut pasir jelas sangat membahayakan nyawa masyarakat dan pengguna jalan dimana mobil keluar masuk ditambang miliknya
Bukan hanya itu saja dampak dari galian C tersebut membuat jalan poros Gunung tabur menjadi licin dan berlumpur bekas roda truck jika di guyur hujan.
Samwel 47 tahun warga kecamatan Gunung tabur saat di komfirmasi terkait kegiatan tersebut menjelaskan, sangat menyayangkan terkait aktifitas galian tersebut, Oknum pengusaha galian C tersebut dinilai hanya mencari keuntung pribadi tanpa memikirkan keselamatan pengguna jalan.
Karna klau di lihat dari pasal dan undang-undang”Sangat jelas'”BAGI SIAPA PUN YANG MELAKUKAN AKTIFITAS GALIAN C TANPA IZIN, MEREKA DAPAT DIKENAKAN SANKSI SESUAI DENGAN PASAL 158 UNDANG UNDANG NO.3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NO.4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN DAN BATU BARA”SANKI TERSEBUT MELIPUTI PIDANA PENJARA 10 TAHUN DAN DENDA MAKSIMAL 10 MILIYAR RUPIAH”.
Terlihat dengan jelas apa bila mengacu dengan undang undang sangat heran bila oknum pengusaha galian c yang di Duga tak memiliki izin galian C (ilegal) Kuat Dugaan Oknum pengusaha Galian C Tersebut Kebal Hukum.
Dengan Terbit nya berita ini besar Harapan Agar APH (Aparat penegak Hukum) Polres Berau bertindak tegas sesuai dengan UU yang berlaku tanpa pandang bulu”
Dan harapan agar tim dari polda kaltim dan GAKKUM KLHK Provinsi melakukan sidak terkait dengan marak nya aktifitas Galian C di kabupaten Berau yang di duga tak memilki izin ( ilegal) di kabupaten Berau khususnya Gunung tabur.
(Tim)