PADANG LAWAS - Banyaknya Rumor Dan keresahan Masyarakat Kecamatann Sosopan kabupaten padang lawas Sumatera utara, Dengan adanya Gapoktan BUKIT MAS di desa Hutabaru Siundol,Informasi Beredar di masyarakat di daerah Desa Aek bargot,Siundol julu,hutabaru Siundol,Siundol jae ,pagaranbira Bahwa Gapoktan ini akan melakukan kerjasama kemitraan denagan PT TPL ( Toba Pulp Lestari ) 30/04/2025.
" Gapoktan Bukit Mas ini Merupakan Bentukan Gabungan Beberapa warga Masyarakat di desa Hutabaru Siundol dengan perangkat Desa yang di sinyalir salah satunya kepala desa tersebut,Dari informasi yang di himpun awak media bahwa pembentukan Gapoktan ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan di diuga cacat hukum.
" Awak media Metronewstv terus menelusuri perkembangan yang terjadi saat ini di beberapa desa di kecamatan Sosopan, termasuk tokoh masyarakat di Siundol julu,Siundol jae dan Aek bargot mengatakan ke awak media dalam wawancaranya pada hari Kamis,1/05 /2025, Sebagian masyarakat dan warga desa mengeluhkan dengan bererdarnya SK.Gapoktan Bukit mas tersebut,Ada Beberapa nama yang tertuang di dalam SK kemeterian kehutanan ini tanpa sepengetahuan warga Masyarakat tiba tiba nama mereka tertulis di dalamnya padahal mereka tidak pernah mengajukan nama atas nama Gapoktan bukit mas dari pengakuan warga yang tidak mau disebut namanya,imbuhnya.
" Dalam persoalan Terbitnya SK kementerian kehutanan ini, terjadi banyak kejanggalan yang tidak sesuai aturan, petama warga Masyarakat tidak tahu bahwa nama nama mereka di masukkan kedalam sk tersebut, yang selanjutnya Sk nomor 830 Gapoktan BUKIT MAS ini adalah program HKM( Hutan kemasyarakatan) artinya Gapoktan bukit mas tersebut tidak boleh melakukan penebangan hutan atau mangalihfungsikan perhutanan tersebut, sesuai SK pemanfaatan hutan yang di keluarkan kementerian kehutanan RI.
"Dari keterangan salah satu kordinator warga yang menentang Gapoktan Bukit Mas ini mengatakan insial (AH) ke awak media,Gapoktan Bukit Mas ini Tidak akan bisa melakukan kerjasama kemitraan dengan PT TPL karena SK No 830 KEMENTERIAN KEHUTANAN ini sudah sangat jelas hanya HKM ( hutan kemasyarakatan ) dan tidak Boleh ada kegiatan penebangan kayu ataupun Alih fugsi hutan di lokasi Gapoktan bukit mas tersebut,harapnya.
"Beliau sangat Berharap ke semua pihak baik pemerintah pusat dan pemkab padang lawas khususnya warga Masyarakat Kecamatann Sosopan sama sama kita Mengawal Proses perizinan yang cacat hukum ini agar segera di bekukan perizinannya oleh kementerian kehutanan Republik Indonesia,tutupnya.
( Raja )