PEMALANG - Pentingnya tahap konsultasi publik dalam penyusunan Perda tentang RTRW, seperti tentang konsultasi publik, hal ini merupakan sebuah rangkaian yang harus dijalani dan ini adalah sebuah proses formal karena konsultasi publik untuk penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW diamanatkan oleh Permen ATR BPN Nomor 11 Tahun 2021.
Selanjutnya bahwa "prinsip pembahasan konsultasi publik yaitu, pertama membahas perumusan tujuan penataan ruang, kedua strategi penataan ruang dan yang ketiga adalah kebijakan penataan ruang", hal tersebut disampaikan Konsultan dari Semarang, Haryanto Joko Santoso, saat acara penerimaan paparan hasil Peninjauan Kembali (PK) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pemalang Tahun 2018-2038,Acara diadakan di kantor bupati setempat, Jum’at (23/5/2025).
Selanjutnya Haryanto Joko Santoso, juga menegaskan “Karena pada prinsipnya penataan ruang ini merupakan kewenangan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah pusat untuk kemudian didedikasikan kepada pemerintah daerah,” ucapnya.
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pemalang menerima paparan hasil Peninjauan Kembali (PK) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pemalang Tahun 2018-2038.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU TR) Joko Tri Asmoro, bersama sejumlah kepala perangkat daerah lain turut mendampingi Bupati Anom Widiyantoro mengikuti paparan menjelaskan, tujuan dari PK Perda tentang RTRW adalah untuk mengetahui kesesuaian antara rencana tata ruang, dengan kebutuhan pembangunan yang semakin berkembang.
“Ada beberapa langkah-langkah diantaranya yaitu uji publik, ini dalam rangka untuk arah peninjauan Perda RTRW tidak melenceng dari Visi Misi Bupati Pemalang,” ucap Joko.
“Otomatis dengan pembangunan ada industri, kawasan industri dan sebagainya itu harus disesuaikan terkait RTRW-nya,” imbuhnya.
“Juga untuk bisa memastikan bahwa pemanfaatan tata ruang sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku,” pungkas Joko Tri Asmoro.
(Eko B Art)