KABUPATEN NIAS - Bupati Nias, Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si sampaikan Nota Jawaban/Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nias atas Nota Pengantar/Penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024. Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Nias dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias, Otoni Gea, S,H. Rabu, 04 Juni 2025.
Mengawali penyampaiannya, Bupati Nias mengucapkan terima
kasih kepada DPRD Kabupaten Nias yang telah menyampaikan Pemandangan Umum
terhadap Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias
Tahun Anggaran 2024.
Menurutnya, pertanyaan, saran, dan himbauan yang telah
disampaikan, merupakan wujud keseriusan dan kepedulian atas penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah setiap tahunnya.
Berikut jawaban dan penjelasan atas Pemandangan Umum Fraksi
DPRD Kabupaten Nias terhadap Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024.
Terkait Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD
Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024. Bupati Nias mengucapkan terimakasih atas
Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nias yang telah memberikan
apresiasi atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Kabupaten
Nias TA. 2024 oleh BPK RI untuk yang keempat kalinya secara berturut-turut.
Pencapaian predikat Opini WTP ini adalah karena kerja keras seluruh perangkat
daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias, dan juga dukungan partisipasi
dan kerjasama dari Dewan Yang Terhormat.
Terkait Tindak lanjut temuan atas Pembangunan Jalan Lasara
Siwalubanua menuju Lewuoguru II. Bupati Nias menyampaikan bahwa Pemerintah
Kabupaten Nias melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Nias telah
berupaya untuk melakukan penagihan melalui surat instruksi pembayaran kepada
pihak Penyedia Jasa dhi. Direktur PT. Prioritas Menteng Raya sebanyak 3 (tiga)
kali. Dari upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Nias tersebut,
sampai dengan saat ini Pihak Penyedia Jasa telah menyetor ke Kas Daerah
Pemerintah Kabupaten Nias sebesar Rp485.000.000,00.
Terkait Izin Lahan Kelapa Sawit di Kabupaten Nias. Bupati
Nias menjelaskan bahwa Pemerintah belum mengeluarkan izin selain Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas permohonan perkebunan kelapa
sawit di lahan tersebut. PKKPR merupakan salah satu persyaratan dasar dalam
perizinan berusaha, untuk memastikan bahwa kegiatan berusaha perkebunan kelapa
sawit dimaksud sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, dan hal ini
dilakukan melalui proses penilaian PKKPR sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Terkait Sengketa Masyarakat Terkait Lahan Kelapa Sawit di
Kabupaten Nias. Bupati Nias menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias sampai
saat ini belum ada menerima laporan atau pengaduan secara resmi terkait isu
sengketa atas lahan kelapa sawit dimaksud.
Selanjutnya, SILPA Tahun Anggaran 2024 sebesar
Rp47.657.184.355,02. Bupati Nias menjelaskan bahwa komponen SILPA TA 2024 di
RKUD Kabupaten Nias per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut :
- SILPA
yang telah ditentukan peruntukannya (Dana Bos, Dana JKN, BOK, BLUD)
sebesar Rp5.667.589.609,87
- Sisa DAK Fisik dan Non Fisik sebesar Rp16.427.574.108,65
- Kewajiban/utang pada Pihak ketiga Rp18.944.054.756,50
- Sisa Penghematan Belanja sebesar Rp6.617.965.880,00
Terkait Peningkatan Potensi Pendapatan Asli Daerah. Bupati
Nias sepakat untuk melakukan peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah.
Pemerintah Kabupaten Nias telah melakukan berbagai upaya khususnya peningkatan
pendapatan daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah antara
lain melalui kegiatan pelayanan langsung di lapangan, pemutakhiran data melalui
kegiatan verifikasi dan pendataan ulang wajib pajak/retribusi daerah, serta
melakukan penagihan secara aktif dan intensif di lapangan.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Bupati Nias,
Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias, Unsur Forkopimda Kabupaten
Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah
Kabupaten Nias, Kabag Lingkup Setda Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias dan
Pimpinan Instansi Vertikal/BUMN/BUMD.
(Niaskab.go.id/Pidar)