• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Bupati Nias Sampaikan Nota Jawaban/Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Nias Atas Nota Pengantar/Penjelasan Ranperda Tentang Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias T.A. 2024

    Metronewstv.co.id
    Friday, June 6, 2025, 09:06 WIB Last Updated 2025-06-06T02:06:59Z

    KABUPATEN NIAS - Bupati Nias, Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si sampaikan Nota Jawaban/Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nias atas Nota Pengantar/Penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024.  Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Nias dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias, Otoni Gea, S,H. Rabu, 04 Juni 2025.


    Mengawali penyampaiannya, Bupati Nias mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Nias yang telah menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024.


    Menurutnya, pertanyaan, saran, dan himbauan yang telah disampaikan, merupakan wujud keseriusan dan kepedulian atas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahunnya.


    Berikut jawaban dan penjelasan atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Nias terhadap Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024.


    Terkait Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024. Bupati Nias mengucapkan terimakasih atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nias yang telah memberikan apresiasi atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Kabupaten Nias TA. 2024 oleh BPK RI untuk yang keempat kalinya secara berturut-turut. Pencapaian predikat Opini WTP ini adalah karena kerja keras seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias, dan juga dukungan partisipasi dan kerjasama dari Dewan Yang Terhormat.


    Terkait Tindak lanjut temuan atas Pembangunan Jalan Lasara Siwalubanua menuju Lewuoguru II. Bupati Nias menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Nias telah berupaya untuk melakukan penagihan melalui surat instruksi pembayaran kepada pihak Penyedia Jasa dhi. Direktur PT. Prioritas Menteng Raya sebanyak 3 (tiga) kali. Dari upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Nias tersebut, sampai dengan saat ini Pihak Penyedia Jasa telah menyetor ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Nias sebesar Rp485.000.000,00.


    Terkait Izin Lahan Kelapa Sawit di Kabupaten Nias. Bupati Nias menjelaskan bahwa Pemerintah belum mengeluarkan izin selain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas permohonan perkebunan kelapa sawit di lahan tersebut. PKKPR merupakan salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha, untuk memastikan bahwa kegiatan berusaha perkebunan kelapa sawit dimaksud sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, dan hal ini dilakukan melalui proses penilaian PKKPR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Terkait Sengketa Masyarakat Terkait Lahan Kelapa Sawit di Kabupaten Nias. Bupati Nias menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias sampai saat ini belum ada menerima laporan atau pengaduan secara resmi terkait isu sengketa atas lahan kelapa sawit dimaksud.


    Selanjutnya, SILPA Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp47.657.184.355,02. Bupati Nias menjelaskan bahwa komponen SILPA TA 2024 di RKUD Kabupaten Nias per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut :

    1. SILPA yang telah ditentukan peruntukannya (Dana Bos, Dana JKN, BOK, BLUD) sebesar Rp5.667.589.609,87
    2. Sisa DAK Fisik dan Non Fisik sebesar Rp16.427.574.108,65
    3. Kewajiban/utang pada Pihak ketiga Rp18.944.054.756,50
    4. Sisa Penghematan Belanja sebesar Rp6.617.965.880,00

    Terkait Peningkatan Potensi Pendapatan Asli Daerah. Bupati Nias sepakat untuk melakukan peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Kabupaten Nias telah melakukan berbagai upaya khususnya peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah antara lain melalui kegiatan pelayanan langsung di lapangan, pemutakhiran data melalui kegiatan verifikasi dan pendataan ulang wajib pajak/retribusi daerah, serta melakukan penagihan secara aktif dan intensif di lapangan.


    Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Bupati Nias, Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias, Unsur Forkopimda Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Kabag Lingkup Setda Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias dan Pimpinan Instansi Vertikal/BUMN/BUMD.

     

    (Niaskab.go.id/Pidar)

    Komentar

    Tampilkan