LUBUK LINGGAU – Setelah buron 5 tahun menghindar dari kejaran aparat kepolisian. Akhirnya DPO dugaan penipuan perumahan, inisial TW alias PWK di tangkap tim pidsus unit Reskrim Polres Lubuklinggau.
Tersangka disergap tim pidsus Polres Lubuklinggau saat berada di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Minggu (1/6/2025).
Pelaku diamankan atas tindak pidana dugaan penipuan Perumahan Syariah PT. Buraq Nur Syariah (PT. BNS) Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bagus Adithya Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan penangkapan TW alias PWK atau Prita berdasar informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut langsung disikapi oleh Kapolres Kota Lubuk Linggau AKBP Adhitiya Bagus Arjunadi melalu Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP M. Kurniawan Azwar, Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau memberangkatkan Unit Pidsus Reskrim Polres Lubuk Linggau yang di pimpin langsung oleh Kanit Pidsus Ipda M. Dodi Rislan bersama dengan beberapa anggota lim macan Linggau langsung menuju Kota Depok untuk mengecek kebenaran Informasi keberadaan tersangka DPO tersebut.
“Benar DPO dugaan penipuan perumahan syariah TW alias TWK, Alhamdulillah tersangka DPO Sudah kita amankan”, jelasnya ketika dihubungi awak media melalui whatshap nya.
Sekedar mengingat kasus Penipuan Perumahan Syariah PT. BNS (PT. Buraq Nur Syariah) ini Setidaknya terdapat 430 orang yang menjadi korban penipuan wanita tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp.7,1 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang bersangkutan sudah di tetapkan sebagai tersangka, ia juga sudah masuk ke dalam DPO Polda Sumatera Selatan dan DPO Polres Kota Lubuk Linggau sejak 14 April 2021.
( Guntur )