Kami menilai status tersangka tidak boleh diberikan secara sembarangan. Penyidik wajib memiliki minimal dua alat bukti yang sah serta melalui proses pemeriksaan yang objektif. Jika prosedur diabaikan, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan mencederai asas praduga tak bersalah.
Sejumlah pihak menyebut penanganan perkara ini menunjukkan lemahnya profesionalitas penyidik di lingkungan Polres Musi Rawas dalam penegakan hukum yang seharusnya berdasar fakta dan bukti, bukan asumsi atau kepentingan tertentu.
“Jangan jadikan hukum sebagai alat menekan seseorang. Jika bukti tidak cukup dan prosedur dilanggar, maka penetapan tersangka ini harus dibatalkan,” tegas Aldi Saputra, Koordinator Gerakan Mahasiswa Silampari - Jakarta.
Kami mendesak akan turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja penyidik serta mengevaluasi proses hukum yang dilakukan oleh Polres Musi Rawas, terkhususnya Unit Pidkor Polres Musi Rawas.
Selain itu, dalam waktu dekat kami juga akan segera melaporkan Kapolres Musi Rawas, Kasat Reskim Musi Rawas, serta para penyidik pidkor Polres Musi Rawas ke DIVPROPAM MABES POLRI dan Irwasum MABES POLRI karena telah melakukan pelanggaran etik dan penyalahgunaan kewenangan.
Selanjutnya dalam hal ini kami dari Gerakan Mahasiswa Silampari – Jakarta akan melakukan aksi demonstrasi didepan MABES POLRI pada Tanggal 02 Juni 2026, dan menyampaikan lansung tuntutan kami kepada Kapolri. “ Ujar Aldi Saputra.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas kepolisian. Jika aparat bertindak di luar prosedur, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan terus runtuh.
Kami berharap kepada Bapak Kapolri, Jend Listyo Sigit Prabowo melalui Kadiv Propam dan Irwasum Mabes Polri segera menindak dan mencopot Kapolres Musi Rawas, Kasat Reskrim Musi Rawas serta Kanit Pidkor Polres Musi Rawas karena telah merusak citra institusi POLRI. Dalam kesempatan ini juga kami meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk segera membebaskan Saudara Mipta Choiri.
Kasus ini menjadi refleksi penting bahwa supremasi hukum tidak hanya di ukur dari banyaknya perkara yang di proses, melainkan dari kualitas prosedur yang di jalankan. Negara hukum menuntut agar setiap tindakan aparat dilakukan berdasarkan aturan, bukti yang cukup, penghormatan terhadap hak asasi manusia serta akuntabilitas publik.
( Guntur )






.jpg)



