Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemecatan tersebut dilakukan secara arogan dan bahkan disampaikan melalui karyawan lain, tanpa adanya komunikasi langsung kepada yang bersangkutan. KM yang diketahui juga merupakan bagian dari wartawan Media Buru Sergap Info mengaku tidak melakukan kesalahan fatal.
“ Saya hanya izin tidak masuk kerja karena ada urusan mendadak, dan izin itu sudah saya sampaikan melalui buku catatan harian kerja,” ujar KM, Sabtu (18/07/2026).
KM juga menyayangkan proses pemberhentian yang tidak melalui tahapan sebagaimana mestinya, seperti peringatan pertama hingga peringatan terakhir. Ia menilai keputusan tersebut murni kebijakan sepihak dari pemilik bengkel.
Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mengatur bahwa pemutusan hubungan kerja harus melalui prosedur yang jelas dan tidak merugikan pekerja.
Selain itu, persoalan ini juga mendapat sorotan dari unsur Polisi Adat Dayak di Sampit. Mereka menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika serta norma adat yang berlaku di Kalimantan Tengah.
“Dalam waktu dekat, kami akan mendampingi saudara KM untuk menindaklanjuti permasalahan ini ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur,” tegas perwakilan Polisi Adat Dayak.
Pihak adat juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran norma adat dapat berujung pada sanksi adat berupa denda yang cukup besar, sebagai bentuk efek jera agar tidak terjadi perlakuan semena-mena terhadap pekerja di kemudian hari.
Lebih lanjut, KM juga mengungkapkan adanya dugaan perlakuan tidak adil lainnya di lingkungan kerja. Ia menyebut bahwa setiap terjadi masalah di bengkel, karyawan kerap dibebankan untuk mengganti kerugian.
“Kalau ada kunci mobil hilang atau kendaraan mengalami lecet, kami yang disuruh bayar, meskipun bukan kami yang mengemudikan,” ungkapnya.
KM berharap permasalahan ini dapat menjadi perhatian serius, baik dari pihak terkait maupun masyarakat luas. Ia juga mengimbau konsumen untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan jasa bengkel tersebut.
“Kami hanya pekerja yang mencari nafkah. Jangan sampai kami selalu menjadi pihak yang dirugikan,” tutupnya.
(JN)






