Jumfirman, Panglima Bungsu Bagan Besar, menjelaskan bahwa pemagaran tersebut diduga dilakukan tanpa izin yang jelas, sehingga menghambat akses jalan yang selama ini digunakan oleh masyarakat. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah warga dan diharapkan segera mendapat perhatian dari pihak terkait.
Yudi menegaskan, pihaknya meminta pemerintah setempat serta instansi berwenang untuk segera meninjau legalitas pemagaran tersebut. Ia juga menekankan pentingnya memastikan hak masyarakat atas akses jalan tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak. Jika memang terdapat pelanggaran aturan, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Heri, Panglima Bungsu Dumai Barat, mengimbau seluruh pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui musyawarah serta mengedepankan ketentuan hukum, agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
(TIM)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









