Jumfirman. Panglima bungsu bagan besar menyampaikan pemagaran tersebut diduga dilakukan tanpa adanya izin yang jelas sehingga menghambat akses yang selama ini digunakan oleh masyarakat. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga dan diharapkan segera mendapat perhatian dari pihak terkait.
Yudi Panglima bungsu LHMB Dumai Selatan meminta pemerintah setempat serta instansi yang berwenang untuk meninjau legalitas pemagaran tersebut dan memastikan hak masyarakat atas akses jalan tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak. Jika memang terdapat pelanggaran aturan, maka harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas perwakilan masyarakat bagan besar
Heri panglima bungsu Dumai barat juga mengimbau seluruh pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui musyawarah dan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
TIM






