Kelima paket tersebut merupakan pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan kesehatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Malaka tahun anggaran 2026 dengan total anggaran sekitar Rp7 miliar.
Nilai anggaran pada masing-masing paket bervariasi, mulai dari sekitar Rp900 juta hingga lebih dari Rp2 miliar. Seluruh pekerjaan memiliki jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender, terhitung sejak 13 Juli 2026 hingga 9 Desember 2026.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, Herman Klau, ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/9/2026), menjelaskan bahwa kelima paket pekerjaan tersebut masih dalam proses pembangunan.
“Untuk jangka waktu pekerjaan silakan Pak lihat langsung di lokasi. Realisasi anggarannya masih nol persen,” jelas Herman.
Berbekal keterangan tersebut, penelusuran kemudian dilakukan langsung ke lokasi proyek pada hari yang sama untuk melihat perkembangan pekerjaan secara fisik.
Dari hasil pantauan, dua paket pekerjaan yang ditelusuri telah menunjukkan aktivitas pembangunan, namun secara visual progresnya masih terlihat pada tahap awal, yakni sekitar 5 hingga 10 persen.
Kedua paket tersebut yakni pekerjaan Belanja Modal Gedung Bangunan Kesehatan NICU yang dikerjakan oleh CV Forlanvi Mandiri dan pekerjaan Belanja Modal Gedung Bangunan Kesehatan Gedung CT-Scan yang dikerjakan oleh CV Cahaya Mirama.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan pembangunan Gedung NICU memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.125.652.964 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender, mulai 13 Juli hingga 9 Desember 2026.
Sementara pekerjaan pembangunan Gedung CT-Scan memiliki nilai kontrak sebesar Rp941.342.620 dan dikerjakan oleh CV Cahaya Mirama dengan masa pelaksanaan yang sama, yakni 150 hari kalender.
Di lokasi, pekerjaan kedua proyek tersebut tampak masih berada pada tahapan awal pembangunan. Sejumlah pekerjaan struktur dan persiapan bangunan terlihat sedang dikerjakan oleh tenaga kerja di lapangan.
Dengan waktu pelaksanaan yang akan berakhir pada 9 Desember 2026, masih tersisa sekitar tiga bulan dari saat penelusuran dilakukan pada 4 September 2026. Kondisi progres fisik tersebut menjadi perhatian karena kontraktor dituntut menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Selain progres pekerjaan, penelusuran terhadap lima paket proyek tersebut juga menemukan salah satu lokasi pekerjaan tidak terlihat papan informasi proyek. Padahal, papan informasi menjadi salah satu sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi proyek, terutama terkait nama kegiatan, nilai kontrak, sumber dana, penyedia pekerjaan dan jangka waktu pelaksanaan.
Sementara itu, keterangan PPK yang menyebutkan realisasi anggaran masih nol persen meskipun pekerjaan fisik telah berjalan juga membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait. Hal tersebut penting untuk memastikan bagaimana mekanisme pencatatan realisasi anggaran terhadap pekerjaan yang sedang berlangsung.
Pemerintah Kabupaten Malaka melalui PPK, penyedia jasa dan konsultan pengawas diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai progres resmi masing-masing paket, baik progres fisik maupun keuangan, termasuk langkah percepatan apabila pekerjaan belum sesuai dengan rencana pelaksanaan.
Lima paket proyek fasilitas pelayanan kesehatan tersebut merupakan bagian dari pembangunan sarana kesehatan di RSUPP Kabupaten Malaka. Karena bersumber dari anggaran DAK dengan nilai miliaran rupiah, pelaksanaannya diharapkan berlangsung transparan, tepat waktu, sesuai spesifikasi teknis dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
(Fabianus Bria)





%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









