Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan dalam perkara tersebut ditunda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penundaan itu memicu kegaduhan dan kericuhan di lingkungan PN Bangko yang berujung pada dugaan pengrusakan sejumlah fasilitas pengadilan. Dalam insiden tersebut juga terjadi dugaan pengeroyokan terhadap seorang jurnalis yang tengah melakukan peliputan di lokasi kejadian.
Untuk memperoleh klarifikasi, awak media mendatangi Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi dan mewawancarai Humas Pengadilan Tinggi Jambi, Tumpanuli Marbun, S.M., M.H., pada Selasa (21/7/2026).
Dalam keterangannya, Tumpanuli Marbun mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara resmi adanya insiden tersebut karena belum menerima laporan dari PN Bangko.
"Baik ya, jadi kami dari Pengadilan Tinggi sampai sekarang ini belum mengerti ataupun belum mengetahui adanya peristiwa yang ribut-ribut di PN Bangko. Oleh karena itu kami baru tahu dari wartawan hari ini. Kami akan mencari tahu apa permasalahannya. Secara aturan sebenarnya tidak ada kewajiban untuk melaporkan, kecuali apabila peristiwa tersebut sudah sampai merusak fasilitas ataupun sarana dan prasarana Pengadilan Negeri," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa apabila benar terjadi kerusakan terhadap aset pengadilan, maka seharusnya hal tersebut dilaporkan kepada Pengadilan Tinggi.
"Kalau memang sampai terjadi kerusakan, seharusnya dilaporkan. Namun sampai sekarang kami belum pernah mendapat laporan dari Pengadilan Negeri Bangko. Tentunya nanti kami akan meminta klarifikasi dari PN Bangko agar mendapatkan gambaran yang jelas mengenai peristiwa tersebut beserta akibat-akibat yang ditimbulkan," katanya.
Menurut Tumpanuli, seluruh fasilitas yang mengalami kerusakan merupakan aset negara yang berada di bawah pengelolaan lembaga peradilan. Karena itu, setiap kerusakan harus didata dan dipertanggungjawabkan.
"Itu termasuk aset pengadilan. Pada akhirnya tentu memerlukan perbaikan. Harus diketahui juga penyebab kerusakan tersebut akibat apa. Seandainya kerusakan itu sudah diperbaiki oleh pihak yang diduga merusaknya, seharusnya pada hari itu juga tetap dilaporkan, meskipun perbaikannya dilakukan dua atau tiga hari setelah kejadian," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi masih menunggu penjelasan resmi dari Pengadilan Negeri Bangko terkait kronologi, dampak insiden, serta laporan mengenai dugaan kerusakan fasilitas pengadilan dan dugaan tindak kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi saat persidangan berlangsung.
(R Munthe)






