• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Proyek Irigasi Rp100 Juta di Padang Pariaman Disorot, Minim Transparansi dan Tanpa Papan Informasi

    Sunday, July 19, 2026, 14:49 WIB Last Updated 2026-07-19T14:46:31Z

    PADANG PARIAMAN – Penelusuran awak media terhadap pembangunan saluran irigasi milik Kelompok Tani di wilayah Korong Bukik Kabun, Nagari Balai Baiak Malai III Koto, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, mengungkap sejumlah kejanggalan prosedur yang mencolok.

    Proyek yang diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 melalui Kementerian Pertanian tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp100 juta dengan panjang pekerjaan ±150 meter. Namun, pelaksanaannya dinilai tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik karena tidak dilengkapi papan informasi kegiatan yang semestinya.


    Fakta di Lapangan

    Saat dilakukan pengecekan langsung, kondisi fisik saluran irigasi masih dalam tahap pengerjaan. Di lokasi tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat rincian teknis maupun keuangan. Hanya terdapat sebuah prasasti batu yang mencantumkan sumber dana dari Kementerian Pertanian RI, melalui Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas, dengan kegiatan Pengelolaan Air Irigasi yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Bukit Kabun Sejati.


    Keterangan Saksi

    Subardi, salah satu pengurus Kelompok Tani setempat, membenarkan kondisi tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanisme pelaksanaan proyek.


    “Di sini memang tidak ada papan informasi yang lengkap, yang ada hanya prasasti ini. Kami tahu anggarannya sekitar Rp100 juta, tapi untuk mekanisme, jadwal pekerjaan, hingga siapa yang mengawasi, kami tidak memahami secara rinci,” ujarnya.


    Pernyataan Pejabat

    Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Padang Lariang, Kaswarman, S.Pt. Namun, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan detail dan justru mengarahkan awak media kepada pihak lain.


    “Tanyakan saja kepada Komandan Pelaksana (Kpl), karena beliau yang mengerjakan,” singkatnya.


    Indikasi Pelanggaran Transparansi

    Berdasarkan prasasti yang ada, proyek ini berada di bawah Satuan Kerja 13 Kementerian Pertanian dengan sumber dana APBN TA 2026. Meski demikian, tidak adanya papan informasi proyek tetap menjadi catatan serius.


    Secara aturan, papan informasi proyek wajib memuat data penting yang dapat diakses publik, di antaranya:

    • Nilai anggaran secara jelas

    • Waktu pelaksanaan (mulai dan selesai)

    • Instansi pengawas dan penanggung jawab teknis

    • Nomor kontrak atau kesepakatan kerja


    Kewajiban ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menekankan pentingnya transparansi dalam setiap penggunaan anggaran negara.


    Kesimpulan

    Keberadaan prasasti memang menegaskan bahwa proyek ini memiliki sumber pendanaan resmi, sehingga menepis dugaan adanya dana tidak jelas. Namun, minimnya informasi yang tersedia di lapangan serta sikap tertutup dari pihak terkait justru memunculkan pertanyaan baru terkait akuntabilitas pelaksanaannya.


    Masyarakat berhak mengetahui secara jelas penggunaan anggaran negara, termasuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.


    Awak media akan terus menelusuri dokumen perencanaan serta meminta klarifikasi resmi dari dinas terkait dan Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman guna mendapatkan kejelasan atas permasalahan ini.


    (Jamal)

    Komentar

    Tampilkan