Lampung Selatan - Tekab 308 Polsek Natar Polres Lampung Selatan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di atas Jembatan Fly Over Km 95 Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa malam (27/5/2025).
Kapolsek Natar AKP Budi Howo mewakili Kapolres Lampung Selatan membenarkan telah mengamankan dua tersangka dan barang bukti yang cukup terkait pencurian dengan kekerasan.
“Dua pelaku yang diamankan adalah AAG alias Gun (21), warga Desa Margaraya, Kecamatan Natar, dan CI (32), Warga Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran” ujar Kapolsek.
Kejadian bermula sekitar pukul 19.00 WIB ketika korban, MHS (12), sedang berada di atas Jembatan Fly Over Km 95 Desa Tanjung Sari. Dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor mendekati korban.
Salah satu pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau di lengan kanan, memaksa korban turun dari sepeda motornya. Setelah korban turun, pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan melarikan diri.
Akibatnya korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA BEAT DELUXE warna hitam , jika ditaksir dengan uang sebesar Rp 21.800.000,- Atas kejadian tersebur korban dan keluarganya segera melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Natar.
Unit Reskrim Polsek Natar menangkap AAG alias Gun di rumahnya di Dusun Margaraya, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan pada Rabu dini hari, 28 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Penangkapan terhadap pelaku kedua, CI, pada Kamis malam, 29 Mei 2025 pukul 19.00 WIB di kediamannya di Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran tanpa perlawanan” lanjut AKP Budi Howo
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka antara lain: satu lembar STNK dan satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam dengan nomor polisi BE 2316 DCT, satu jaket hoodie warna hitam, satu celana dasar warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 300.000,-.
“Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun” Tutup Kapolsek.
( Juniawan )