DELI SERDANG - Dua tersangka specialis bongkar rumah kosong ditangkap Polisi. Tersangka yang berhasil ditangkap yakni SD Alias Gebes (40) (recidivis), M Alias Adi (39) (recidivis).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol. Bambang G Hutabarat, S.H., M.H didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP. Budiman Simanjuntak, S.E., S.H saat gelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Sunggal, Senin sore (02/06/2025).
Kasus pencurian dengan pemberatan terjadi dibeberapa wilayah hukum Polsek Sunggal diantaranya di Toko Vape Jalan Setia Budi Medan pada Selasa (20/05/2025), Rumah Makan Siap Saji Jalan Pembangunan Medan, pada Rabu (28/05/2025), Jalan Sunggal Medan, pada Senin (26/05/2025), Jalan Darussalam Medan, pada Minggu (25/05/2025).

Adapun motif dari para pelaku adalah melakukan pencurian tersebut untuk memiliki barang yang pelaku curi dan untuk mendapatkan uang dari penjualan hasil curian.
"Kedua pelaku ditangkap di Jalan Flamboyan Medan. Saat dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri hingga diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua pelaku yakni SD Alias Gebes dan M Alias Adi," tegasnya.
Modus operandi, pelaku berkeliling mencari Rumah atau Ruko yang kosong, setelah mendapatkan target rumah atau Ruko yang kosong, kedua orang pelaku membongkar Rumah dan Ruko tersebut dan mengambil barang-barang berharga milik korban yang dapat dibawa oleh kedua pelaku.
Untuk mengelabui petugas, setiap berhasil, pelaku kerap merubah warna sepeda motor yang digunakan untuk kejahatan
"Hasil dari penjualan barang curian tersebut, merek belikan 2 pasang sepatu olahraga," tuturnya.
Seakan tidak ada rasa takut dan jera dalam hukuman yang dijalaninya, pelaku mengulangi kejahatan yang sama.
"Kedua pelaku ini merupakan residivis perkara yang sama dan baru saja keluar dari pejara," tutup Kapolsek Sunggal.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, terhadap tersangka disangkan dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (Satu) Unit R2 Yamaha Mio Merah, 2 (Dua) Unit Hp Android Tecno Spark dan Samsung Lipat, 1 (Satu) Unit Helm Merk Honda, 2 (Dua) Buah Jaket Warna Coklat dan Warna Hitam, 2 (Dua) Buah Topi Warna Hitam Merk Vans dan DC Shoes, 2 (Dua) Pasang Sepatu Merk Adidas Warna Hitam Putih dan Merk Nike Warna Hijau Putih, 2 (Dua) Buah Tas Gantung Warna Hitam dan Coklat, 8 (Delapan) Buah Kunci L dan Tang Buaya, 1 (Satu) buah Jam Tangan Merk Alba dan 1 (Satu) buah Dompet Warna Hitam Berisi KTP, SIM, KIS, ATM BNI, Kartu Berobat, dan STNK Korban.
(HTN)