• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Sukses "Di Gendong" Bobby Nst Menjadi Kadis PUPR Sumut, Ujungnya Berakhir di OTT KPK

    Saturday, June 28, 2025, 21:02 WIB Last Updated 2025-06-29T04:30:18Z

    MEDAN - Pasca OTT yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menetapkan lima dari enam orang yang diciduk dalam Operasi senyap di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis (26/06/2025) malam, sebagai tersangka.


    Kelimanya adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Effendi Siregar (RES); serta PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; Heliyanto (HEL). Ketiganya diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Sumut.


    Hal ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu sore (28/06/2025).


    “TOP dan RES, selaku pihak penerima terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut, dan HEL selaku pihak penerima terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut,” ucap Asep Guntur Rahayu. 


    Lanjutnya, sebagai pemberi suap adalah M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, serta M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. 


    "Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih", ujarnya. 


    Dalam kronologisnya, Asep mengungkapkan para tersangka menerima suap lantaran meloloskan PT. DNG dan PT. RN untuk mengerjakan sejumlah proyek pembangunan jalan di wilayah Provinsi Sumut.


    Lanjut Asep, modus kerjanya adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kadis PUPR Sumut meminta Rasuli Effendi Siregar (Kepala UPTD) agar menunjuk M. Akhirun Efendi Piliang (KIR) sebagai rekanan/penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa  pada proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek sebesar Rp.157,8 miliar. 


    Selanjutnya Akhirun bersama Rasuli dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT.DNG dapat menang dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel.


    Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.


    Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari Akhirun dan Rayhan untuk Rasuli melalui transfer rekening.


    “Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara", beber Asep.


    Sementara Heliyanto, juga mendapatkan uang karena melakukan pengaturan proses e-catalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Sumut, sehingga PT. DNG dan PT. RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan empat proyek.


    Keempatnya yakni, preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp 56,5 miliar. Kemudian, preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar.


    Lalu, rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025. Serta, preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025.


    “HEL karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara telah menerima sejumlah uang dari Sdr. KIR dan RAY sebesar Rp 120 juta dalam kurun waktu Maret 2024 sampai Juni 2025,” ungkapnya.


    Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut.


    “Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya,” tandas Asep.


    Untuk diketahui, Topan Ginting selalu Kadis PUPR Sumut baru menjabat kurang lebih 4 bulan, setelah diilantik Wakil Gubernur Sumut Surya pada tanggal 24 Februari 2025 lalu. 


    Selain itu, Topan juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut. 


    Sebelumnya, di era kepemimpinan Bobby Nasution selalu Walikota Medan, Topan Obaja Putra Ginting juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, hingga Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan hingga naik kelas ke tingkat provinsi setelah digendong Bobby Nasution pasca dilantik menjadi Gubernur Sumatera Utara (Sumut). 


    (Afrialdi Nasution)

    Komentar

    Tampilkan