• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Dongkrak PAD Melalui PBB-P2, Pemerintah Juga Bisa Cegah Konflik Lahan Melalui Pendaftaran Objek Pajak Baru

    Metronewstv.co.id
    Thursday, July 3, 2025, 13:26 WIB Last Updated 2025-07-03T06:26:17Z

    MEDAN - Konflik lahan dan tanah merupakan ancaman yang serius bagi setiap warga negara saat ini, terutama di Sumatera Utara khususnya tanah konsesi eks PTPN yang disewakan oleh pihak Kesultanan kepada pengusaha kolonial Belanda di waktu lampau. 


    Kesigapan dan kesiapan pemerintah dalam mengatasi hal ini secara responsif sangat diharapkan, agar persoalan tersebut tidak menjalar ke sektor lainnnya, terlebih di era tekhnologi yang semakin canggih ini. 


    Pemerintah diminta terus beradaptasi dengan sistim digitalisasi yang terkoneksi dan terintegrasi secara online di semua tingkatan pemerintah dalam mencegah saling klaim kepemilikan lahan. 


    Salah satunya PBB-P2 yang merupakan sektor primadona bagi daerah dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), tata cara pendaftaran hingga pembayarannya yang merupakan amanat dari Undang-Undang beserta turunan peraturan lainnya telah mengatur persyaratannya. 


    Secara aturan, PBB-P2 bukanlah merupakan bukti kepemilikan atas suatu lahan atau tanah. Namun, dalam mekanisme pendaftaran objek pajak baru memerlukan persyaratan yang harus dilengkapi, antara lain :

    1. Fotocopy KTP/KK pemohon

    2. Alas Hak/Alas Dasar penguasaan dan pengusahaan objek 

    3. Surat Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah

    4. Surat pernyataan kepemilikan yang diketahui Kepala Desa/Lurah

    5. Surat Rekomendasi dan Pengantar dari UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kecamatan


    Diketahui, salah satu poin yang wajib dipenuhi oleh pemohon PBB-P2 ini, adanya rekomendasi dan pernyataan kepemilikan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah di wilayah objek pajak yang akan di daftarkan. 


    Selain itu, rekomendasi dari UPT Bapenda Kecamatan beserta foto lokasi objek lahan/tanah merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran objek pajak baru, yang semua ini harus didaftarkan secara online dan terintegrasi dalam sistem Bapenda.


    Ketua DPW Team LIBAS Sumatera Utara (Sumut) Al Nasution ketika diminta pendapatnya, Kamis (03/07/2025) mendukung penuh kebijakan tersebut terlebih di Kabupaten Deli Serdang sebagai daerah penyangga ibu kota Sumut, yaitu Medan yang sarat konflik dan saling klaim kepemilikan objek lahan/tanah.


    "Kita dukung penuh kebijakan yang sesuai aturan dan prosedur yang sesuai SOP dalam pendaftaran objek pajak yang baru khususnya di Deli Serdang", tegasnya.


    Lanjutnya, konflik lahan selama ini merupakan ancaman yang sangat serius bagi warga, salah satu solusinya adalah daftarkan objek lahan tersebut guna mendapatkan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai prosedur yang telah ditetapkan  oleh pemerintah daerah. 


    Tidak ada istilah lompat pagar atau jalur belakang tanpa diketahui oleh pemerintah setempat yaitu Kepala Desa/Lurah, ujarnya. 


    "Jika surat rekomendasi dan surat pernyataan kepemilikan lahan atau tanah diketahui dan diteken oleh Kepala Desa/Lurah, pastinya pemerintah setempat telah bertanggung jawab atas adanya objek dan lokasi lahan tersebut termasuk siapa yang menguasai dan mengusahainya berdasarkan alas hak ataupun alas dasar dari objek dimaksud", tegas Ketua LIBAS Sumut. 


    Lanjutnya, hal ini tentunya dapat mengurangi konflik kepemilikan dan dinamika yang lain terhadap objek tersebut, meskipun PBB bukanlah suatu bukti kepemilikan atas objek dimaksud, namun dalam persyaratan yang diajukan pemohon kepada pemerintah setempat telah jelas melampirkan alas hak dan alas dasar kepemilikan, tegas Al Nasution.


    Sementara itu, Sekretaris Bapenda Deli Serdang, Robet Jamsen Sembiring, M.Si  ketika dIkonfirmasi apakah bisa pengurusan objek pajak baru tanpa persyaratan yang tidak lengkap dan tidak sesuai SOP, terlebih harus diketahui oleh Kepala Desa/Lurah, juga menyampaikan pendapatnya pada Kamis (03/07/2025). 


    "Untuk pendaftaran baru harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pada Standard Pelayanan", tegas Sekretaris Bapenda.


    Selain itu, untuk lahan ataupun tanah yang berada diatas lahan eks PTPN tidak dapat diterbitkan Nomor Objek Pajak (NOP) baru karena masih merupakan aset pemerintah, ujar Robet Jamsen Sembiring, M. Si. 


    Di tempat terpisah, Wakil Ketua II DPRD Kab. Deli Serdang Kuzu SW Tarigan SE dan juga duduk di komisi 4 selain itu juga merupakan sekretaris Partai Nasdem, ketika diminta pendapatnya terkait pengurusan pendaftaran NOP baru, juga turut menyampaikan petujuk dan komentar. 


    "Asal sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada dan dilaksanakan dengan baik", tegas Wakil Ketua II DPRD Deli Serdang. 


    Lanjutnya, pemerintah juga harus mensosialisasikannya kepada masyarakat bahwa retribusi pajak PBB bukan dasar untuk memiliki lahan tersebut, ujarnya. 


    "Hanya karena mau kejar target PAD, jangan nanti menimbulkan konflik baru", tegas Kuzu Tarigan dalam komentarnya. 


    (Afrialdi Nasution)

    Komentar

    Tampilkan