KUTACANE - Seorang warga kabupaten Aceh Tenggara memohon bantuan keadilan kepada Nasir Jamil terhadap salah satu warga Aceh Tenggara dijebak oleh temannya sendiri menjualkan Honda merk Scoppy nopol AG 6487RCJ warna merah hitam tahun 2018 dengan nomor rangka MH1JM3121JK105463, Nomor mesin JM 31E2105552 An Rianto alamat dsn semberjo RT 05,RW 01 dusun pelem kecamatan capurdarat kabupaten Tulungagung dan telah ditahan oleh pihak Polsek kecamatan kudungwaru, kamis (03/07/2025
Menurut laporan keluarga inisial RPY tersebut atas penangkapan anak nya karena dijebak oleh temannya sendiri ironisnya lagi disuruh oleh temannya menjualkan Honda merk Scoppy tersebut untuk digunakan keperluan bersama dan selang beberapa jam kemudian pihak kepolisian dari Polsek kecamatan kudungwaru tersebut datang dan menangkap inisial RPY tersebut.
Sangat berharapan kepada bapak DPR-RI komisi III Dr.H.M Nasir Djamil, M.Si memohon keadilan terhadap anaknya tersebut, karena anaknya telah dijebak oleh temannya sendiri, karena inisial RPY tersebut tidak pernah merasakan menjual kan Honda namun pihak Polsek kecamatan kudungwaru terus menangkap RPY tersebut tanpa diminta keterangan dari korban.
Ibu tersangka merasa sangat dizalimi karena sebelumnya ibu tersangka inisial RPY tersebut mengatakan bahwa teman anaknya tersebut mempunyai hutang senilai Rp 40 JT padahal semua ya pun dikumpulkan berkisar kurang lebih Rp 10 jt itupun tidak pernah dimintai namun diberikan sukarela, ungkap keluarga tersangka.
Saya ibu tersangka inisial RPY sangat meminta agar anak saya dibebaskan karena anak saya tidak mungkin melakukan hal sekeji itu, dia dijebak oleh temannya sendiri saya sangat yakin dan percaya bahwa anak saya tidak melakukan tindakan tersebut, saya mengangkat tangan jari 10 mohon bantuan hukum dari bapak DPR-RI komisi III Dr.H.M Nasir Djamil, M.Si agar anaknya dibebaskan karena dinilai telah dijebak oleh temannya sendiri.
(Sutra Efendi)