Dalam orasi tersebut pihak LSM Korek di persilahkan masuk oleh Bupati Aceh Tenggara yang mana Dalam hal tersebut diwakilkan oleh asisten 1 Muhammad Ridwan.S.Sos.MM dan dihadiri dari Kesbangpol,kabag hukum, DPMK dan juga hadir camat se-kabupaten Aceh Tenggara, menyambut baik pihak DPW LSM KOREK Aceh untuk memberikan tuntutan ataupun aspirasi dari masyarakat ke pemerintah kabupaten Aceh Tenggara agar proses dapat secepatnya dilakukan.
Didalam pernyataan perang terhadap narkoba oleh Bupati Aceh Tenggara tentu bukan pernyataan main- main karena kata perang adalah untuk mencapai tujuan tertentu khususnya yaitu pemberantasn narkoba di Aceh Tenggara, dalam hal tersebut sebagai Masyarakat Aceh Tenggara khususnya dari lembaga swadaya masyarakat komunitas rakyat ekonomi kecil (LSM KOREK) menilai perlunya dorongan dan dukungan dari msyarakat Aceh Tenggara atas program prioritas Bupati Aceh Tenggara , agar tercapai seperti harapan masyarakat Aceh Tenggara pada umumnya yaitu Aceh Tenggara bersih dari Bandar pengedar dan pecandu narkoba (sabu2). Kamis (10/07/2025)
Ketua DPW LSM KOREK Aceh Irwansyah Putra mengatakan "Mengingat aceh tenggara basis darurat narkoba ataupun garis merah pada wilayah Aceh, terkait maraknya peredaran narkoba sehingga melahirkan ribuan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Aceh Tenggara. oleh sebab itu, banyak nya kejadian yang terjadi dan sangat meresahkan sehingga menimbulkan berbagai kejadian seperti pencurian pertanian dan bahan bangunan dan kebutuhan alat rumah tangga juga dicuri demi membeli sabu-sabu. tindakan kriminal seperti perampokan,pemerasan terhadap keluarga dan lingkungan bahkan menghilang kan nyawa seperti pembunuhan, dan tidak sedikit angka perceraian di Aceh Tenggara disebabkan oleh narkoba (sabu2) maka dari itu kami masyarakat berharap penuh kepada Bupati Aceh Tenggara benar-benar serius dalam pemberantasan narkoba di Aceh Tenggara" Ungkapnya.
Irwansyah Putra Mengungkapkan bahwa tuntutan kami dari lembaga swadaya masyarakat komunitas rakyat ekonomi kecil LSM KOREK Aceh adalah, 1. Mengingat banyaknya pemakai atau penyalahgunaan narkoba di Aceh Tenggara kami berharap kepada Bupati Aceh Tenggara adakan gedung rehabilitasi bagi pemakai atau penyalahgunaan narkoba (korban narkoba) di tanah kelahiran yang kita cintai ini yaitu tanoh alas metuah.
2. Mengingat sulitnya kepengurusan adminitrasi bagi pengguna penyalahgunaan narkoba sehingga biaya asesmen kerap ditanggung oleh keluarga korban penyalahgunaan narkoba, karena pada paktanya kebanyakan penyalahgunaan narkoba berasal dari kalangan orang tidak mampu (miskin) maka harapan kami kepada Bupati Aceh Tenggara adakan badan narkotika nasional kabupaten/kota (BNNK) di Aceh Tenggara
3. Mengingat di Aceh Tenggara tidak adanya IPWL singkatan dari institusi penerima wajib lapor,maka kami berharap kepada Bupati Aceh Tenggara supaya IPWL juga diadakan di Aceh Tenggara. IPWL ini penting dan berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat,rumah sakit,atau lembaga rehabilitasi yang di tunjuk oleh pemerintah untuk menerima laporan pengguna narkoba,atau korban penyalahgunaan narkoba yang ingin menjalani rehabilitasi.
4. Mengingat adanya program pemberantasan narkoba skala kute yang dianggarkan melalui dana desa tahun anggaran 2025 berjumlah berkisar 15-20 juta perdesa,adapun harapan kami kepada bupati Aceh Tenggara mengklarifikasi terkait kegunaan dana desa yaitu program pemberantasan narkoba skala kute yang tersebar di 385 desa kabupaten Aceh Tenggara.
5. Selamatkan bumi sepakat segenep dari penyalahgunaan narkoba,
Inilah yang kami minta kepada pihak pemerintah daerah kabupaten Aceh Tenggara untuk secepatnya ditindaklanjuti dan bila tuntutan kami ini tidak diindahkan kami akan datang kembali, "ungkap Irwansyah Putra" kepada media.
(Sutra Efendi)