Adapun dasar kepemilikan lahan yg sudah dimiliki PT Sandai Makmur Sawit berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha dengan nomor 19/HGU/KEM-ATR/BPN/2018, PT Sandai Makmur Sawit sebelumnya juga telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan berdasarkan Keputusan Bupati Ketapang Nomor 192 tahun 2011 dan Izin Lokasi Nomor 179 tahun 2009 beserta bukti pendukung lainnya berupa dokumen Ganti Rugi Lahan dan Tanam Tumbuh dari tahun 2010 sd tahun 2012.
Atas kejadian tersebut PT Sandai Makmur Sawit dirugikan karena aktifitas dari Sdr HK yang telah menguasai dan mengelola lahan seluas kurang lebih 100 Ha tersebut sejak sekitar tahun 2014, sementara lahan tersebut berada di kawasan HGU milik PT Sandai Makmur Sawit. Sehingga hingga saat ini lahan yg telah dikuasai dan dimiliki oleh PT Sandai Makmur Sawit tidak dapat dikelola dan manfaat pembagian Plasma yang seharusnya sudah dapat dibagikan kepada ke 15 orang penyerah lahan belum dapat dibagikan.
Atas kejadian tersebut PT Sandai Makmur Sawit sampai dengan saat ini tidak dapat mengerjakan lahan seluas kurang lebih 100 Ha
Pada tanggal 21 Februari 2025 PT Sandai Makmur Sawit melalui kuasa hukumnya membuat laporan ke POLDA Kalbar dengan dugaan penyerobotan lahan yg dilakukan oleh sdr HK.
(Jailani)