NIAS BARAT – Seorang jurnalis di Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, Faoheta Hulu, telah melaporkan seseorang yang diduga menghambat tugas peliputannya ke Polres Nias. Pada hari Selasa, 01 Juli 2025.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Nias dan terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPLP) dengan nomor: STPLP/425/VII/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT.
Faoheta Hulu didampingi oleh kuasa hukumnya, Sudaali Waruwu, SH. , MH. , dari Kantor hukum Sudaali Waruwu dan Rekan, sesuai dengan Surat Kuasa Khusus No. 31/SDW-PH/VI/2025 yang dikeluarkan pada 30 Juni 2025.
Menurut penjelasan dari Faoheta Hulu sebagai pelapor, insiden yang dilaporkannya terjadi pada Selasa, 24 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Togide’u, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, saat ia sedang melaksanakan tugas peliputan.
"Saat itu, saya sedang meliput mengenai pengukuran batas tanah di suatu lahan milik warga. Namun, tiba-tiba seorang perempuan berinisial RG, atau dikenal sebagai Ina Oni, datang dan mencegah saya untuk melanjutkan peliputan," jelasnya.
Selanjutnya, ia menambahkan bahwa RG tidak hanya melarangnya, tetapi juga menarik tangannya hingga ponselnya yang digunakan untuk meliput terjatuh.
"Saya merasa dirugikan dan terhalangi dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis, sehingga saya melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang untuk meminta keadilan," tambah Faoheta Hulu.
Ketua DPD Aliansi Jurnalis Hukum Kabupaten Nias Barat, Utema Gulo, menyampaikan pesannya kepada Polres Nias, agar permasalahan yang dihadapi oleh jurnalis di Nias Barat segera ditangani.
"Kami dari DPD Aliansi Jurnalis Hukum Kabupaten Nias Barat, mengharapkan dan mendesak Polres Nias untuk segera memproses dan menetapkan jadi tersangka, oknum yang telah menghalangi tugas wartawan, agar kebebasan pers dapat ditegakkan, sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers," pesanl Ketua DPD AJH Nias Barat.
Perkembangan kasus ini dapat dipantau melalui situs resmi SP2HP Bareskrim Mabes Polri.
(UT)