Sebagai pejabat yang bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat Kabupaten Deli Serdang dari bèncana insiden kebakaran , seharusbya PLT.Kadis Pemadam Kebakaran bekerja untuk melayani masyarakat bukan Sebaliknya, mencari kesempatan dan Keuntungan pribadi.
Pihak Media mencoba mengkonfirmasi ke Kantor Dinas Pemadam Kebakaran terkait Video yang beredar pada Kamis sore ( 3/7/2025), namùn PLT.Kadis Pemadam Kebakaran tidak ditempat.Dan ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp ( 3/7/2025 ), PLT.Kadis Damkar mengatakan " Terimakasih atas laporanya Bang .Saya akan tindak pelakunya , besok akan saya panggil petugas yang bertugas kemarin untuk menggali infonya bang, kalau bisa dibantu bang supaya saya kroscek kerja anggota dilapangan balas PLT.Kadis Damkar dalam pesan WhatsApp nya.
Info yang dihimpun dan bukti video yang beredar Rabu ( 2/7/2025) dugaan pungutan liar ini ketika Danru 3 ( Komandan Regu ) Pos Percut Sei Tuan ber inisial " SP S " meminta uang sebesar Rp. 5 juta kepada pemilik gudang didaerah cemara pasca setelah terjadi musibah kebakaran sabtu ( 28/6/2025).Perbuatan ini mengejutkan semua pihak , sebab pada malam insiden ada dua tempat Kebakaran pada waktu yang bersamaan yaitu Percut Sei Tuan ( Cemara ) dan di kota Lubuk Pakam pada sabtu malam minggu ( 28 /6/2025 ), yang pada malam kejadian itu mobil pemadam kebakaran Pos Lubuk Pakam dikerahkan ke Percut Sei Tuan , namun hanya hitungan menit kemudian di Kota Lubuk Pakam terjadi kebakaran.
Dugaan pungli ini menyebar luas ke Masyarakat , setelah adanya keributan dalam pembagian hasil pungli tidak sesuai harapan ,dari hasil pungli Rp.5.000.000 juta, setiap regu hanya mendapatkan Rp.500.000 Ribu , sementara yang terjun kelapangan ada 6 regu yaitu Galang ,Lubuk Pakam, Batang Kuis, Percut Sei Tuan, Sunggal dan Deli Tua, jadi keseluruhan totanya Rp.3.000.000 juta, namun sisa yang Rp.2.000.000 juta lagi disetorkan ke bos kantor " tegas salah satu Narasumber.
Dalam Video berdurasi 2,30 menit yang beredar luas itu jelas jelas terdengar suara yang diduga oknum PLT sang penerima uang setoran yang dimaksud "sembari mengatakan.
" Apakah uang ini sudah aman dan tidak diketahui Bupati " ujarnya dalam rekaman.
Sementara, Tugas dan fungsi standar operasional serta nomenklartur Pemadam Kebakaran telah diatur dalam Undang - Undang dan Pemendagri yabg secara keseluruhan kegiatan Damkar itu ditanggung dalam APBD masing masing Daerah.Untuk itu jika ada kutipan atau pungutan seperti diatas adalah tindakan yang melawan hukum dan perlu Penindakan dari Bapak Bupati Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan sebagai Kepala Daerah.
Tokoh Masyarakat kabupaten Deli Serdang DR.H. Sarmadan Nur Siregar M.Pd yang juga Ketua Umum Yayasan Sosial Persadaan Masyarakat Tapanuli Selatan ( Tabagsel ) Deli Serdang mengatakan " Wah !!! Gawat perbuatan oknum -oknum Damkar tersebut , padahal baru baru Bapak Bupati Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo meresmikan Tanggap Darurat Cell Center 112 untuk mempermudah aduan Masyarakat , namun ada saja oknum Pejabat yang nakal dan tidak taat aturan.
Untuk itu kami berharap kepada Bapak Bupati Deli Serdang agar tidak ragu ragu menindak tegas dan bila memang hal ini benar bebar terjadi pecat saja mereka" pungkas Samadan nur kepada kepada awak Media disalah satu cafe dikota Lubuk Pakam pada hari minggu ( 6/7/2025).
(TIM)