PEKAITAN - Seorang pengusaha pangkalan Gas LPG 3 kilogram yang berada di bawah naungan agen PT Mitha Mitra Jaya, berlokasi di Dusun Mekar Sari, RT 006 RW 003, Kepenghuluan Pekaitan, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, diduga menjual LPG bersubsidi tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pangkalan gas LPG tersebut diketahui milik seorang warga berinisial S, yang dalam perbincangan dari mulut ke mulut di tengah masyarakat setempat disebut-sebut menjual LPG 3 kg dengan harga di atas ketentuan resmi.
Saat awak media metronewstv.co.id melakukan penelusuran langsung ke lokasi Kepenghuluan Pekaitan, sejumlah ibu rumah tangga (IRT) mengeluhkan tingginya harga LPG bersubsidi yang mereka beli, yakni mencapai Rp25.000 per tabung di tingkat pangkalan.
Salah seorang IRT yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, harga tersebut bahkan bisa lebih mahal jika dibeli di warung.
“Di pangkalan Sagala gas dijual Rp25 ribu. Kalau beli di warung bisa Rp27 ribu sampai Rp28 ribu per tabung. Kalau langka, harganya bisa tembus Rp30 ribu,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).
Guna memperoleh klarifikasi, metronewstv.com mendatangi langsung kediaman pemilik pangkalan. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Media ini hanya berhasil menemui istri pemilik pangkalan tersebut.
Saat ditanya keberadaan suaminya, sang istri menyampaikan bahwa suaminya sedang tidak berada di rumah.
“Tidak ada bapak, lagi keluar,” singkatnya.
Dalam perbincangan lanjutan terkait harga LPG, istri pemilik pangkalan tersebut mengakui bahwa gas LPG dijual seharga Rp25.000 per tabung kepada pembeli yang datang langsung ke pangkalan.
“Kalau orang datang ke sini Rp25 ribu. Kalau kami antar Rp26 ribu. Banyak biaya yang keluar, apalagi biaya bongkar muat Rp200 ribu, uang lobang juga kami bayar sebulan Rp200 ribu, dan pajak setahun Rp200 ribu,” ungkapnya.
Padahal, berdasarkan ketetapan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, HET LPG 3 kg untuk wilayah Pekaitan telah ditentukan secara rinci. Dengan jarak SPBBE 61,64 km, komponen biaya meliputi harga SPBBE Rp11.550, harga agen Rp3.400, biaya darat Rp2.000, bongkar muat Rp1.500, sehingga HET agen sebesar Rp18.450. Dengan margin pangkalan Rp3.550, maka HET pangkalan secara resmi ditetapkan sebesar Rp22.000 per tabung.
Atas perbedaan harga tersebut, awak media metronewstv.co.id berharap instansi terkait dan pemangku kewenangan, baik dari pemerintah daerah, dinas terkait, maupun Pertamina, dapat melakukan pemeriksaan dan penertiban secara serius.
Secara hukum, praktik penjualan LPG 3 kg bersubsidi di atas HET dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1), yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Selain itu, PT Pertamina (Persero) juga memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pemutusan hubungan usaha atau kontrak, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Untuk menjaga keberimbangan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik, metronewstv.com telah berupaya menghubungi pemilik pangkalan melalui pesan singkat dan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan dan memilih bungkam.
(Nahar)



.jpg)



