-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Empat Lawang

    Banyuasin

    Sports

    Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah Dilaporkan ke Kejati Bengkulu

    Thursday, May 14, 2026, 10:00 WIB Last Updated 2026-05-14T03:00:37Z

     

    BENGKULU – Ketua Badan Stabilitas Ketahanan Nasional Republik Indonesia (BSKN RI) Wilayah Provinsi Bengkulu melaporkan dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.


    Laporan tersebut terkait dugaan mark up sejumlah kegiatan dan belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 dan 2025. BSKN RI menilai terdapat sejumlah pos anggaran yang dinilai tidak wajar dan perlu dilakukan audit secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.


    Dalam keterangannya, pihak BSKN RI mengungkapkan beberapa item anggaran Tahun 2024 yang menjadi sorotan, di antaranya belanja makan dan minum rapat sebesar Rp578.336.000. Jika dibagi selama 12 bulan, anggaran tersebut mencapai sekitar Rp48 juta per bulan dan diduga terjadi mark up.


    Selain itu, belanja alat dan bahan untuk kegiatan kantor berupa bahan cetak sebesar Rp227.960.650 serta belanja alat tulis kantor sebesar Rp220.815.000 juga dipertanyakan penggunaannya karena dinilai cukup besar.


    BSKN RI juga menyoroti belanja sewa gedung tempat pertemuan sebesar Rp518.260.000, tagihan listrik Rp279.600.000, belanja bahan bakar dan pelumas Rp146.632.000, hingga belanja modal kendaraan bermotor senilai Rp1,829 miliar yang diduga tidak sesuai dengan kebutuhan riil.


    Sementara itu, untuk Tahun Anggaran 2025, BSKN RI kembali menemukan sejumlah kegiatan yang dianggap janggal. Salah satunya belanja makan dan minum rapat pada Januari 2025 yang disebut mencapai Rp691.612.000.


    Tak hanya itu, terdapat pula anggaran sewa gedung tempat rapat sebesar Rp323.100.000, belanja jasa pelayanan umum Rp845.255.232, belanja modal renovasi sebesar Rp748.917.510, hingga belanja modal bangunan kesehatan sebesar Rp21,9 miliar yang turut menjadi perhatian.


    Ketua BSKN RI Wilayah Bengkulu menegaskan bahwa pihaknya sebagai organisasi sosial kontrol memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Oleh sebab itu, pihaknya meminta Kejati Bengkulu segera menindaklanjuti laporan tersebut.


    “Kami meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kegiatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah yang menggunakan anggaran APBD,” tegasnya.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penyimpangan anggaran tersebut.


    (Metri)

    Komentar

    Tampilkan