-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Empat Lawang

    Banyuasin

    Sports

    Struktur KTT Kosong,Tambang Pasir Cv Anugerah Damai Alam Diduga Langgar UUD Minerba

    Thursday, May 14, 2026, 09:58 WIB Last Updated 2026-05-14T02:58:26Z

    REJANG LEBONG- Bukti baru memperparah dugaan pelanggaran CV Anugrah Damai Alam. Foto struktur organisasi “Tambang Batu Pasir CV Anugrah Damai Alam” yang diperoleh menunjukkan kolom Kepala Teknik Tambang - KTT kosong, Padahal KTT adalah jabatan wajib yang diatur UU Minerba. IUP perusahaan ini sebelumnya terbukti kontradiksi antara data MODI ESDM dan dokumen DPMPTSP Provinsi Bengkulu.

    Namun kolom KTT dibiarkan kosong*. Tidak ada nama, tidak ada SK pengangkatan.


    *2. Pelanggaran Fatal UU Minerba No. 3/2020*  

    *Pasal 105*: Setiap pemegang IUP wajib mengangkat KTT yang bersertifikat dan terdaftar di ESDM.  

    *Pasal 158*: Kegiatan penambangan tanpa memenuhi syarat KTT dapat dipidana 5 tahun penjara dan denda 100 M.  


    Praktisi Hukum Pertambangan Bengkulu:  

    _“KTT kosong berarti tidak ada yang bertanggung jawab atas keselamatan kerja, teknis penambangan, dan lingkungan. Ini pelanggaran substantif. IUP bisa langsung dicabut tanpa peringatan.”_


    Kontradiksi IUP Masih Menggantung 

    Edisi 1 dan 2 sebelumnya membongkar:  

    - MODI ESDM mencatat IUP mati 20 Maret 2026  

    - DPMPTSP Provinsi Bengkulu terbitkan dokumen baru 26 September 2025 dengan masa berlaku 3-5 tahun  

    - Bapenda Rejang Lebong mengakui tetap menerima setoran pajak Jan-Feb 2026 pasca IUP mati  


    Dengan bukti KTT kosong, legalitas operasi pasca Maret 2026 makin lemah.


     Nama-Nama yang Bertanggung Jawab

    Berdasarkan struktur dan Lampiran IUP .


    Hingga berita naik Direktur CV Anugrah Damai Alam  belum memberikan klarifikasi.

    (Midi)

    Komentar

    Tampilkan