
Namun kolom KTT dibiarkan kosong*. Tidak ada nama, tidak ada SK pengangkatan.
*2. Pelanggaran Fatal UU Minerba No. 3/2020*
*Pasal 105*: Setiap pemegang IUP wajib mengangkat KTT yang bersertifikat dan terdaftar di ESDM.
*Pasal 158*: Kegiatan penambangan tanpa memenuhi syarat KTT dapat dipidana 5 tahun penjara dan denda 100 M.
Praktisi Hukum Pertambangan Bengkulu:
_“KTT kosong berarti tidak ada yang bertanggung jawab atas keselamatan kerja, teknis penambangan, dan lingkungan. Ini pelanggaran substantif. IUP bisa langsung dicabut tanpa peringatan.”_
Kontradiksi IUP Masih Menggantung
Edisi 1 dan 2 sebelumnya membongkar:
- MODI ESDM mencatat IUP mati 20 Maret 2026
- DPMPTSP Provinsi Bengkulu terbitkan dokumen baru 26 September 2025 dengan masa berlaku 3-5 tahun
- Bapenda Rejang Lebong mengakui tetap menerima setoran pajak Jan-Feb 2026 pasca IUP mati
Dengan bukti KTT kosong, legalitas operasi pasca Maret 2026 makin lemah.
Nama-Nama yang Bertanggung Jawab
Berdasarkan struktur dan Lampiran IUP .
Hingga berita naik Direktur CV Anugrah Damai Alam belum memberikan klarifikasi.
(Midi)






.jpg)



