• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT DUMAI MOTOR Di Duga Masuk Kawasan TWA Sungai Dumai Dan Tidak Memiliki Perizinan Kawasan Hutan

    Thursday, July 31, 2025, 20:44 WIB Last Updated 2025-08-02T11:18:02Z

    DUMAI - Perkebunan kelapa sawit milik PT Dumai Motor di duga Tidak memiliki perizinan kawasan hutan dan masuk dalam kawasan TWA sungai dumai.Kamis 31/07/2025


    Lokasi Perkebunan sawit yang di duga luas lahannya kurang lebih 300 hektar berlokasi di kelurahan Tanjung palas Dumai Timur  tersebut,sudah lama dan di perkirakan berumur kurang lebih 6 tahun dan selama ini tidak pernah tersentuh oleh hukum baik dari gakkum kehutanan dan aparat penegak hukum di kota Dumai.


    Pemerintahan pak prabowo saat ini sangat fokus penertiban perizinan kawasan hutan melalui Satgas PKH sesui perpres no 5 tahun 2025 ,apalagi lokasi Perkebunan sawit PT Dumai motor ini di duga masuk kawasan TWA Sungai Dumai seperti yang baru baru ini ditertibkan satgas PKH di Taman Nasional Tesso Nilo di pelelawan.


    Dari informasi yang diperoleh awak media kamis 31/07/2025 di lapangan dari salah satu warga di lokasi Perkebunan tersebut yang tidak mau di sebut namanya, ini lokasi Perkebunan sawit milik PT Dumai Motor  katannya masuk kawsan TWA sungai dumai katanya Demikian.


    Awak media tetap menggali informasi tentang Perkebunan sawit PT Dumai  Motor yang lebih paham yaitu ketua DPD Lembaga konservasi Lingkungan hidup (LKLH)kota dumai Bapak Rajali Hasibuan di Dumai kemarin.


    Beliau menyampaikan ke awak media Baru baru ini bahwa Perkebunan kelapa sawit milik PT Dumai Motor yang Berlokasi di Jl arifin ahmad kel.Tanjug palas kota Dumai memang tidak memiliki perizinan kawasan hutan dan yang paling mirisnya lokasi Perkebunan tersebut sudah masuk kawasan TWA Sungai Dumai  yang memang sama sekali kawasan tersebut tidak boleh di alih fungsikan menjadi Perkebunan Kelapa Sawit,paparnya.


    Ketua LKLH tersebuat memberikan keterangan ke awak media bahwa TWA sungai dumai luasnya 4.712 hektar, hingga saat ini Tanaman kelapa sawit di atas lahan TWA ini kurang lebih 984 hektar yang sudah terbangun  tanpa izin,baik milik perusahaan dan perorangan,kawasan ini sudah ditetapkan pemerintah provinsi Riau Sebagai TWA  SK Gubernur No 85/1/1985 dan SK Menhut No.154/ kpts/-II/1990 oleh kementerian kehutanan seluas  4.712 hektar,jadi lahan tersebut masuk kawasan konservasi Taman wisata Alam (TWA)karena di lindungi oleh Negara,katanya demikian.


    Masih keterangan dari ketua LKLH Dumai, kami sebagai lembaga LSM penggiat  lingkungan dan konservasi di bidang kehutanan berencana akan melaporkan temuan ini ke satgas PKH pusat dan di Pekanbaru,ini tidak boleh di biarkan sudah termasuk pelanggaran hukum pidana menurut undang undang kehutanan No 41 tahun 1999 jo uu No 18 tahun 2013 tentang pencegahan perambahan hutan tanpa izin yang hukumannya 15 tahun penjara denda 5 Miliar.tutupnya


    Tim media Metronewstv mencoba menghubungi pengurus(Humas) Perkebunan tersebut melaluai nomor kontak 081275......Namun tidak ada tanggapan sama sekali hingga  berita ini di terbitkan.


    (Samosir)

    Komentar

    Tampilkan