Plt. Kepala Dinas PMD Kaur, Hendri, SE., MM., melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Merlianto, S.Sos., menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa terkait pengisian aplikasi Jaga Desa, pengelolaan dana desa, serta pencegahan penyalahgunaan dan penyimpangan.
“Kegiatan ini tidak hanya mengenalkan aplikasi Jaga Desa, tetapi juga memberikan fasilitasi pelaporan dan pengawasan dana desa. Harapannya, aparatur desa bisa lebih memahami aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Merlianto.
Ia menambahkan, terdapat beberapa poin penting dalam program ini, di antaranya meningkatkan pemahaman hukum aparatur desa, mencegah penyalahgunaan dana desa, dan memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Kejaksaan, lanjutnya, akan berperan sebagai pendamping dan pengawas program sekaligus memberikan edukasi hukum guna meningkatkan kesadaran hukum, mencegah pelanggaran, dan memastikan dana desa digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi Jaksa Garda Desa, diharapkan aparatur desa di Kaur dapat mengelola dana desa secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum demi terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan.
(Ilpitar/Adv)