Ketika diwawancara dirumahnya Widiyah Astuti (41 ) warga Desa Purwadadi Patimuan mengatakan “ semenjak kecelakaan lalu lintas sembilan bulan lalu di tahun 2025, sampai sekarang dibulan Februari 2026, divonis oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pandega dinyatakan cacat permanen mata sebelah kanan,pandangan gelap dan mengci bola matanya, anak saya mengalami patah tulang paha di kaki sebelah kanan“.
“Oleh karena itu kami menuntut keadilan melalui pengacara kami, yang dilayangkan pengajuan tuntutan tersebut melalui kejaksaan Negeri / Pengadilan Negeri Cilacap”.
Sambung Widiyah, Kami mendengar kabar bahwa sidang pertama terdakwa oknum Kades tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cilacap pada hari ini, Selasa, 24 Fedruari 2026 sekitar jam 10 siang. “ Ucapnya”.
Diharapkan ada keadilan bagi kami, karena sebelum kecelakaan tersebut , saya sudah ada panggilan dan teken kontrak untuk bekerja diluar negeri, atas kejadian tersebut perusahaan membatalkan kontrak kerja tersbut, akhir nya saya putus harapan untuk bekerja diluar negeri, karena salah satu persyaratan bekerja diluar negeri harus sehat jasmani dan rohani tidak cacat. “ pungkas Widiyah”.
Menurut Suami keluarga korban, Haryanto mengatakan kepada beberapa media yang tergabung di Aliansi Wartawan Pasundan ( AWP ) “ Istri dan anak saya dalam kasus lakalantas ini menjadi korban, sehingga anak saya mengalami patah tulang dan istri saya mengalami cacat permanen di bagian Mata kanan, sehingga tidak bisa melihat lagi, kasus ini kami menunggu selama 9 bulan lebih, baru kali ini sidang Perdana dimulai.” Ucap Haryanto”.
Keluarga korban, Widiyah Astuti(41) bersama keluarganya yang bertempat tinggal di Desa Purwadadi RT/RW 04/04, Kec. Patimuan. Mengharapkan mendapat keadilan seadil-adilnya.
Karena istri saya dan anak saya sudah mengalami cacat permanen atas kejadian tersebut, otomatis kepercayaan diri istri saya dan anak saya menjadi suatu permasalahan yang menjadi pemikiran yang ekstra. Dan selalu mendampingi setiap saat , supaya tetap semangat dalam hidup.
Harapan kami, pihak JPU Pengadilan Negeri Cilacap dan pengacara memperjuangkan bagi kami, membantu kami, sehingga mendapatkan keadilan yang seadil – adilnya, “ Pungkas Haryanto”.
( M.Nurul )





