-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Banyuasin

    Sports

    Oknum Kades Di Wilayah Kecamatan Patimuan Hadapi Sidang Perdana, Kasus Laka Lantas Di Pengadilan Negeri Cilacap.

    Tuesday, February 24, 2026, 22:47 WIB Last Updated 2026-02-24T15:47:05Z

    CILACAP  - Informasi terkini mengenai sidang perdana  salah satu oknum Kades diwilayah Kecamatan Patimuan, Kasus yang dihadapi adalah kasus  kecelakaan lalu lintas (lakalantas) Dijalan Kalenpring 9 bulan yang lalu, dimana kecelakaan tersebut  melibatkan oknum kepala desa (kades) dengan warga Desa Purwodadi Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.



    Ketika dikonfirmasi dikantor  Kejaksaan Negeri  Cilacap pada hari Selasa, 24/02/2026, Jaksa Penuntunt Umum (JPU) Ismet menyampaikan bahwa, “mulai hari ini sekitar jam 10 siang akan menjalankan sidang perdana atas kasus lakalantas yang menimpa  keluarga Haryanto”. Ucapnya.



    “ Tempatnya untuk sidang perdana ini Di Pengadilan Negeri Cilacap, Sidang pertama atas kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di PN umumnya merupakan tahapan awal dalam rangkaian pemeriksaan perkara pidana”.



     Berdasarkan alur hukum acara pidana di Indonesia, sidang pertama biasanya berfokus pada agenda berikut:



    Pembacaan Surat Dakwaan: Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang menjelaskan kronologi kecelakaan, pasal-pasal yang dilanggar (biasanya Pasal 310 atau Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ), serta dampak kecelakaan (luka ringan, luka berat, atau meninggal dunia).



    Identifikasi Terdakwa: Hakim ketua akan memeriksa identitas terdakwa (pengendara) untuk memastikan kesesuaian data dalam berkas perkara.



    Tanggapan/Eksepsi (Jika Ada): Terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Jika tidak ada eksepsi, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.



    Penjelasan Hak Terdakwa: Hakim menjelaskan hak-hak terdakwa, termasuk hak untuk didampingi penasihat Hukum.



    Menurut Ismet Selaku PJU untuk masalah penangguhan tahanan terhadap terdakwa kami menggunakan aturan yang baru, yaitu tidak ada penahanan di Pengadilan Negeri Cilacap, tapi yang kami terapkan adalah tahanan kota, “ ucap Ismet”.



    “Apabila terdakwa akan keluar kota/keluar kabupaten Cilacap maka terdakwa harus terlebih minta ijin ke kejaksaan”.



    Kemaren juga Terdakawa minta izin untuk kepurwokerto, tapi tidak saya izinkan. Kalau beliau tidak lapor ternyata kedapatan  dan sembunyi – sembunyi keluar kota,.lantas ada yang melaporka , maka itu akan memberatkan terdakwa.” Pungkas Ismet”.



    Ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler/ WhatsApp atau pesan singkat oknum Kades tersebut Muttaqin,  menjawab tetapi tetapi suaranya tidak jelas, tidak lama kemudian mebalas dengan chat “ ijin lagi diruangan, pak De, wa mawon nggih ( wa lagi ya) “ pungkas Murtaqin.


    ( M. Nurul )

    Komentar

    Tampilkan