MUSI RAWAS - Sidang Praperadilan yang diajukan pemohon Kepala Desa Lubuk Muda Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas mengenai dugaan penahanan cacat hukum oleh Polres Musi Rawas, kepada pengadilan negeri pemohon ajukan 7 Saksi dihadapan hakim.
M. Hidayat S.H., M.H di danH. Abu Bakar S.H., M.Hum selaku pemohon tim kuasa hukum Kepala Desa Mipta Choiri menanyakan kepada salah satu pegawai Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Ismadi sebagai saksi fakta terkait auditor tahun 2020.
"Kepala desa dan perangkat selama di audit sangat koferatip dan sumber sumber data dari desa lubuk muda." ungkap Ismadi di hadapan Hakim dan Advokat.
Sidang Praperadilan masih berlangsung 10.30 WIB terpantau dalam ruang persidangan pihak Polres Musi Rawas dan keluarga pemohon 25 Mei 2026.
( Guntur)






.jpg)



