MUSI RAWAS - Sidang Praperadilan yang diajukan pemohon Kepala Desa Lubuk Muda Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, menjadi sorotan publik besok sidang secara terbuka pembuktian dari pemohon bakal seru.
Tim kuasa hukum dari pemohon Mipta Choiri yakni M. Hidayat S.H., M.H dan H. Abu Bakar S.H., M.Hum, menjelaskan.
"Iya besok kita akan melakukan pembuktian saksi ahli dan perangkat desa kepada hakim." Ujar singkat Tim kuasa hukum Minggu 24 Mei 2026
Pihak pemohon akan menghadirkan saksi Ahli dari Universitas Sriwijaya Palembang Prof, DR Iza Rumesten RS.,SH., M.Hum Saksi dihadirkan kepala dusun tiga Tego Warsono dan kepala dusun empat Paryadi.
( Guntur )






.jpg)



