-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Dalam Hal Pekerjaan Tentang Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, Diduga Tidak Bisa Tersentuh Hukum

    Metronewstv.co.id
    Friday, August 29, 2025, 12:59 WIB Last Updated 2025-08-29T05:59:11Z

    PADANGSIDIMPUAN (SUMUT) - Dugaan praktik korupsi kolusi nepotisme proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan kembali menyeruak. 


    Sejumlah pekerjaan rehabilitasi sekolah dasar, seperti di SDN 200510 Desa Goti, SDN 200404 Desa Pintu Langit, dan SDN 200402 Sabungan Jae, disebut dikerjakan sebelum adanya dokumen resmi Surat Perjanjian Kontrak (SPK).


    Keterangan yang di himpun dari pekerja tukang di lokasi pekerjaan pada SDN 200510 desa goti saat di sapa kapan mulai bekerja, " Kami sudah hampir tiga minggu bekerja kemajuan kurang lebih 85 persen pak" Ucap tukang tersebut.  


    Begitu juga pada SDN 200402 dan SDN 200404, sudah rampung 85 sampai 90 persen di lapangan. 



    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Makmur Gedek, membenarkan pekerjaan itu berjalan lebih cepat dari ketentuan. 


    Ia berdalih, pengerjaan dilakukan karena ada permintaan mendesak dari pihak kepala sekolah. “Alasannya untuk mengantisipasi banjir, makanya rehap diminta segera dikerjakan,” kata Makmur kepada Awak Media, 25 Agustus 2025.


    Namun, penjelasan itu tak menyurutkan kritik. Solahuddin S.Pd, yang tergabung dalam Aliansi Wartawan dan Pers, menilai langkah tersebut melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. 


    “Kami menduga semua paket proyek di Dinas Pendidikan Padangsidimpuan sudah dimonopoli oleh para pejabat pelaksana. Kami akan kawal terus realisasi anggarannya,” ujar Solahuddin.


    Ia mengaku tim kami telah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran di lapangan, mulai dari foto, video dokumentasi, hingga dokumen pekerjaan.


     “Semua akan kami teruskan untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum, baik di tingkat daerah, provinsi, maupun pusat, termasuk Kejaksaan Agung,” katanya.


    Berdasarkan penelusuran, proyek rehabilitasi sekolah itu sudah mulai berjalan sejak awal Agustus 2025 meski dokumen kontrak belum ditandatangani. 


    Sejumlah kontraktor disebut langsung mengerjakan fisik bangunan di lapangan. Nilai tiap paket proyek mencapai ratusan juta rupiah yang bersumber dari APBD Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2025.


    Nada serupa datang dari Forum Rakyat Awasi TABAGSEL. Seorang pemerhati di forum itu menilai pelaksanaan proyek tanpa kontrak jelas-jelas bertentangan dengan aturan. “Ini pelanggaran yang tidak bisa ditolerir. 


    Proyek yang dikerjakan tanpa penetapan kontrak kerja jelas menyalahi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujarnya.


    Dalam Regulasi Hukum Menyebutkan, tepatnya Pasal 11 ayat (1), PPK memiliki kewajiban menyusun perencanaan pengadaan, menetapkan rancangan kontrak, hingga menginput e-kontrak dan mengendalikan kontrak. 


    Artinya, pengerjaan proyek tanpa SPK berpotensi melanggar aturan sekaligus membuka celah korupsi.


    Kasus ini menambah deretan persoalan tata kelola proyek pendidikan di Padangsidimpuan. Sebelumnya, sejumlah proyek gedung sekolah juga disorot karena penunjukan langsung yang dilakukan diam-diam, tanpa proses transparan dan akuntabel.


     Kini, aparat penegak hukum dengan kelihaian dalam melakukan penindakan pekerjaan di dinas pendidikan kota Padangsidimpuan, yang sekarang lagi buming di stiap media-media elektronik dan media cetak. harapan besar langkah tegasnya untuk menelusuri dugaan penyimpangan tersebut.


    (Adi Saputra)

    Komentar

    Tampilkan