“Tidak ada satu pun masjid yang dibongkar. Itu fitnah murahan yang sengaja dimainkan pihak-pihak tertentu untuk memancing emosi masyarakat,” tegas Mahsus, Sabtu (9/8/2025).
Menurutnya, pembongkaran yang dilakukan tim hanya menyasar bangunan lapak dan fasilitas yang berdiri di atas lahan sesuai dengan perintah hukum dan kesepakatan. Seluruh proses pun telah dikawal aparat, sehingga tidak mungkin ada tindakan di luar prosedur.“Kami bekerja berdasarkan surat kuasa dan keputusan hukum yang sah. Yang kami bongkar adalah mereka yang sudah menerima uang kerohiman . Tidak ada urusan dengan rumah ibadah. Kalau ada masjid, justru kami lindungi,” tambahnya.
Mahsus juga mengecam keras oknum penyebar isu tersebut. Ia menilai, narasi pembongkaran masjid sengaja dimainkan untuk menciptakan kesan negatif terhadap dirinya dan tim.
“Kalau memang punya bukti, tunjukkan! Jangan cuma lempar isu. Ini jelas bentuk provokasi yang bisa memecah belah warga, kami akan melaporkan berita fitnah ini ke pihak yang berwajib karena sudah melanggar undang -undang Ite penyebaran berita hoax pasal 28 (ayat 2) dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak sebesar 1 milyar ”, ujarnya geram.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi berita bohong. “Jangan mau diperalat oleh pihak yang punya kepentingan pribadi. Lahan ini punya pemilik sah, dan penertiban ini demi kepentingan bersama,” tutup Mahsus.