Rokan Hilir – Praktik penjualan gas LPG subsidi 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali dikeluhkan masyarakat. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di Dusun 4 Kepenghuluan Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Sejumlah warga mengaku terbebani dengan harga gas subsidi yang tidak sesuai ketetapan pemerintah. LPG 3 kg yang seharusnya dijual sekitar Rp22.000 per tabung di wilayah tersebut, justru diduga dijual hingga Rp25.000 di tingkat pangkalan, bahkan mencapai Rp30.000 di tingkat eceran.
Pangkalan yang berada di Jalan Lintas PT Jatim Jaya Perkasa, Simpang Kuntilanak, dan disebut berada di bawah naungan PT Hussein Energi Persada, diduga menjadi sumber distribusi awal kenaikan harga tersebut.
Seorang ibu rumah tangga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya.
“Gas subsidi ini untuk masyarakat kecil, tapi kenyataannya dijual lebih mahal. Kami jelas sangat terbebani,” ujarnya pada 25 Maret 2026.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya. Bahkan, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan harga eceran LPG 3 kg di warung-warung mencapai Rp30.000 per tabung. Salah satu pemilik warung mengaku memperoleh gas dari pangkalan di Simpang Kuntilanak dengan harga Rp25.000, lalu menjual kembali seharga Rp30.000 untuk menutup biaya operasional dan mendapatkan keuntungan.
“Kami beli dari pangkalan Rp25 ribu, dijual Rp30 ribu per tabung,” ungkapnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media mencoba mengonfirmasi langsung kepada pemilik pangkalan berinisial JH. Namun saat didatangi ke lokasi yang disebut berada di samping bengkel Opung Dapit, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi hanya menemui anggota keluarga yang menyebutkan bahwa pemilik sedang tidak berada di rumah.
Upaya konfirmasi lanjutan juga dilakukan melalui pesan dan panggilan WhatsApp pada 24 hingga 27 Maret 2026, namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi.
Jika dugaan penjualan LPG subsidi di atas HET ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, khususnya Pasal 24 ayat (1), secara tegas disebutkan bahwa setiap pihak dilarang menjual LPG subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan dan perlindungan (Pasal 4 huruf a), serta pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dengan cara yang merugikan atau menyesatkan konsumen (Pasal 10).
Kondisi ini memperlihatkan adanya dugaan penyimpangan dalam rantai distribusi LPG subsidi yang seharusnya tepat sasaran dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Jika dibiarkan, praktik semacam ini tidak hanya merugikan warga, tetapi juga mencederai program subsidi pemerintah.
Masyarakat pun berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penertiban dan pengawasan ketat, guna memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai aturan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.
(Konfirmasi masih berlangsung)
(NAHAR)







.jpg)



