Bengkulu,– Lembaga Lentera Republik Indonesia (Lentera RI) berencana melaporkan dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2023 & 2024 yang terjadi di Desa Dusun Raja, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara dan Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu. Dugaan ini mencuat setelah hasil investigasi yang dilakukan oleh lembaga tersebut menemukan indikasi adanya mark up anggaran yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa setempat.
Ketua Lentera RI, Bung Tommy Hardiyanto, S.Kom, menyampaikan bahwa dari hasil investigasi yang mereka lakukan, ditemukan indikasi kuat adanya markup anggaran yang dilakukan secara tidak transparan dan merugikan negara serta masyarakat desa. “Dari hasil investigasi kami, kami menduga adanya dugaan Mark up yang dilakukan di Desa Dusun Raja, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara dan Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong. Oleh karena itu, saya sebagai ketua Lentera RI akan melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu esok pada hari Selasa, tanggal 5 Agustus 2025,” ujar Bung Tommy Hardiyanto kepada awak media.
Ia juga berharap agar pihak kejaksaan mampu menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. “Saya berharap kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu dapat segera menindaklanjuti laporan yang kita sampaikan demi keadilan dan keabsahan proses pengawasan penggunaan dana desa,” tuturnya.
Laporan ini menjadi perhatian masyarakat setempat yang menunggu upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran desa yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat desa tersebut.
(Metri)