Bengkulu - Masyarakat yang tergabung dalam "Masyarakat Peduli Bengkulu" mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada hari ini, Rabu 20/08/25. bertujuan untuk menyampaikan surat terkait penanganan kasus tambang RSM yang diduga melibatkan sejumlah pengusaha dan BUMN di Provinsi Bengkulu. (20/08/25).
Dalam surat yang dibawa, masyarakat menyampaikan ketidakpuasan atas penanganan kasus tersebut. Mereka menuding adanya tebang pilih dalam penanganan kasus, dengan masih adanya dua tokoh sentral yang belum dijerat sebagai tersangka.
Dua nama yang menjadi sorotan dalam surat tersebut adalah Kepala Pelindo Bengkulu, yang diduga terlibat dalam praktik kongkalikong terkait pengiriman Batu Bara, serta F A alias I B, yang merupakan Direktur yang menjabat di tahun 2014-2017, bahkan diduga ditahun 2017 oknum tersebut memiliki tambang ilegal di Provinsi Bengkulu dan yang memegang seluruh perusahaan milik B H diduga oknum dibalik semua rencana busuk dalam kasus ini.
Masyarakat berharap agar Kejaksaan Tinggi Bengkulu segera menindaklanjuti surat mereka dan membuktikan bahwa hukum tidak tebang pilih. Mereka juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Selain menyampaikan surat, masyarakat juga membawa salinan KTP F A sebagai bukti tambahan. Surat ini menunjukkan keseriusan masyarakat dalam mengawal penegakan hukum di Provinsi Bengkulu, khususnya terkait kasus tambang yang merugikan daerah.
(Metri)