• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Terpidana Korupsi Dana Bos SMPN 17 Kota Bengkulu Lunasi Uang Pengganti

    Friday, August 29, 2025, 07:08 WIB Last Updated 2025-08-29T01:24:36Z

    Bengkulu – Terpidana kasus korupsi dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) di SMPN 17 Kota BENGKULU, Iman Santoso, yang merupakan mantan kepala sekolah, resmi mengembalikan kerugian negara senilai Rp347.427.500 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) BENGKULU pada Kamis (28/8/2025).


    Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, didampingi Kasi Pidsus Ahmad Fariansyah, membenarkan adanya pengembalian tersebut.


    Pengembalian kerugian negara ini merujuk pada putusan perkara Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl, di mana Iman divonis 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp247 juta subsidair 1 tahun kurungan.


    Dengan pengembalian kerugian negara ini, seluruh beban denda maupun kerugian negara terpidana telah dipulihkan,” ujar Fri Wisdom.


    Ia menambahkan, langkah ini menjadi bukti keseriusan Kejari Bengkulu dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum, khususnya terkait penggunaan dana pendidikan.


    Uang ini langsung disetorkan ke kas negara,” pungkasnya.


    Namun, kasus korupsi BOS SMPN 17 Bengkulu belum sepenuhnya selesai. Pasalnya, terpidana lain yaitu bendahara sekolah Yudar Lanadi masih belum membayar kewajiban pengembalian kerugian negara senilai Rp796.014.368.


    Tim Kejari Bengkulu menegaskan akan terus melakukan upaya hukum agar seluruh kerugian negara akibat penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2019–2021 dapat dipulihkan.


    “Pengembalian uang negara tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan. Namun tentu menjadi salah satu faktor yang akan dipertimbangkan,” jelas Ahmad Fariansyah.


    Diketahui, kasus ini melibatkan dua terpidana, yakni mantan kepsek Iman Santoso dan bendahara Yudar Lanadi.


    Keduanya terbukti menyelewengkan dana BOS hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar, yang sebagian digunakan untuk judi online.


    Dalam putusan pengadilan, Iman Santoso divonis 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp247 juta subsidair 1 tahun kurungan.


    Sementara Yudar Lanadi divonis lebih berat, yakni 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp766 juta subsidair 3 tahun.


    (Metri)

    Komentar

    Tampilkan

    KEPALA DINAS PERIKANAN KABUPATEN MUSI RAWAS