TEBO, Jambi - Kembali terulangnya kasus Pemukulan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) Bernama Fanolo Laia Asal Desa Hilizoroilawa kecamatan Mazingo kabupaten Nias Selatan) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja menjadi alarm keras bagi pemerintah. Pakar Ketenagakerjaan, menyerukan tindakan tegas berupa pelarangan WNI untuk bekerja di negara-negara dengan angka kasus TPPO yang tinggi.
Pihak Pemerintah harus melarang masyarakat untuk keluar ke tiga negara tersebut. Ini harus dicegah di semua pintu keluar,” kata Joko)dalam wawancara bersama Kabiro Media Metronews,tv Rabu Malam (12/8/2025).
Pemerintah mencatat bahwa selain Kamboja, Thailand dan Myanmar juga menjadi negara dengan risiko tinggi bagi pekerja migran asal Indonesia. Menurutnya, modus para calo kini semakin sulit terdeteksi karena mereka menggunakan jalur non-udara, seperti pelabuhan kecil atau "pelabuhan tikus."
Calo-calo itu tidak langsung lewat udara, tapi lewat pelabuhan-pelabuhan tikus, ini yang sulit,” katanya. Ia menekankan pentingnya pengawasan di jalur-jalur alternatif ini untuk mencegah TPPO.
Pemberian informasi kepada masyarakat dinilai menjadi langkah krusial untuk melawan modus para calo.(Joko,HRF) menyebutkan bahwa daerah terpencil dengan akses informasi terbatas sering menjadi target utama calo. “Sasaran mereka (calo) adalah daerah miskin yang minim informasi,” ujarnya.
Ia meminta agar pemerintah daerah, mulai dari tingkat kepala desa, aktif memberikan edukasi tentang bahaya kerja ilegal di luar negeri.“Pengumuman mengenai modus-modus yang sering digunakan calo perlu disampaikan secara langsung kepada masyarakat,” katanya.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan. Joko) juga menyarankan agar warga yang ingin bekerja di luar negeri diwajibkan melapor kepada kepala desa untuk verifikasi dokumen dan keabsahan pekerjaan.
"Langkah ini dapat menjadi filter awal dalam mencegah korban TPPO", ujarnya. Diketahui, pemerintah Indonesia telah melarang warganya merantau ke Kamboja, Myanmar, dan Thailand karena tingginya risiko menjadi korban TPPO.
Larangan ini diperkuat dengan kasus terbaru seorang pemuda asal NIAS Selatan) Bernama Fanolo Laia) yang Di Siksa Dan Di keroyok di pukuli di Kamboja. Ia diketahui telah menjadi korban kekerasan perusahaan penipuan online.
Keluarga Fanolo Laia Di Jambi Desa Muara Kilis, Meminta Pemerintah Fanolo Laia) Bisa di Pulangkan Ke Indonesia,, yang telah Menjadi Korban Penipuan Iming iming Gaji Besar Di Kamboja,,ujarnya
(Harefa)