• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Dibalik Regulasi Perizinan : PT. TPL Semakin Arogan Kepada Warga Lokal, UU dan Peraturan Agraria : Belum Sepenuhnya Pro Rakyat

    Tuesday, September 30, 2025, 11:23 WIB Last Updated 2025-09-30T04:23:30Z


     MEDAN - Pertikaian, perdebatan hingga konflik kekerasan masih terus menjadi ancaman warga di beberapa kabupaten di provinsi Sumatera Utara yang meng klaim lahan dan tanah yang mereka kuasai secara turun temurun.


    Konflik agraria antara warga masyarakat adat dan perusahaan PT.TPL di antaranya Kabupaten Toba, Simalungun, Tapanuli Selatan terus diperdebatkan akibat belum adanya ketegasan dari pemerintah dalam mengambil kebijakan .


    Komnas HAM dalam keterangan Persnya 25 September 2025 telah menyampaikan 5 (lima) poin rekomendasi terkait adanya aksi kekerasan pada tanggal 23 September 2025 yang terjadi Kabupaten Simalungun tepatnya di Butu Pangaturan Desa Sihaporas Kecamatan Pematang Damanik Kabupaten Simalungung Propinsi Sumatera Utara.


    Adapun 5 (lima) poin rekomendasi Komnas HAM, yaitu :

    _Pertama, Segera hentikan seluruh tindakan kekerasan di lapangan. Kedua, Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara obyektif dan trasparan. Ketiga, Pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Daerah, segera menyelesaikan konflik agraria masyarakat Sihaporas dengan PT.TPL secara komprehensif dan berkeadilan. Keempat, Negara memastikan pemulihan menyeluruh bagi korban, khususnya kelompok rentan. Kelima, Negara menjamin penghormatan HAM dalam aktivitas bisnis, sesuai standar nasional maupun internasional._


    Sementara itu, di Kabupaten Toba Komunitas Masyarakat Adat Natumingka Kecamatan Borbor diketahui juga telah pernah membuat Surat Perjanjian dengan pihak PT.TPL pada tanggal 7 November 2024, dengan 2 (dua) poin kesepakatan yaitu :

    _1.Pihak Pertama Masyarakat Adat Desa Natumingka dengan ini sepakat untuk memberikan izin kepada Pihak Kedua (PT.Toba Pulp Lestari) untuk melakukan pemanenan pohon ekaliptus di wilayah adat Natumingka._

    _2.Pemanenan ekaliptus di wilayah adat Natumingka sebagaimana dimaksud poin (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :_

    _a.Pihak Kedua (PT.Toba Pulp Lestari) tidak akan melakukan penanaman kembali ekaliptus pada area atau wilayah adat Natumingka setelah selesai pemanenan._


    Namun, sepertinya kesepakatan tersebut dilanggar oleh salah satu pihak yaitu PT.TPL, hal ini memicu adanya protes dari warga didaerah tersebut.


    Forum Perjuangan Masyarakat Habornas melalui suratnya yang ditanda tangani Ketua Umum Drs.Parasman Pasaribu, MM dan Sekretaris Mangiring Tua Sianipar, ST, tanggal 25 September 2025 secara resmi melayangkan surat kepada Direktur Utama PT.Toba Pulp Lestari perihal Surat Perjanjian Masyarakat Natumingka dengan TPL.


    Adapun poin penting dari surat tersebut adalah, jika PT.TPL tetap melaksanakan penanaman kembali maka hal itu merupakan pelanggaran serius kesepakatan, dan masyarakat pasti akan mempertahankan hak atas lahannya dan hal itu justru akan dapat berpotensi memicu dan mengakibatkan bentrokan besar.


    Sementara itu, kisruh mengenai PT.Toba Pulp Lestari (TPL) di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) juga terjadi termasuk dugaan perubahan luas konsesi dan perusakan tanaman milik masyarakat adat.


    Setelah aksi protes masyarakat dan berbagai perundingan, Bupati Tapsel dalam wawancara bersama media, Sabtu (13/9/2025) lalu menyampaikan telah menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda, Kantor Pertanahan (ATR/BPN), PT TPL, BPHL II, BPKH Wil I, KPH VI dan KKPH X serta Camat terkait, soal hal tersebut.


    Lanjut Bupati Tapsel, dalam rapat tersebut, ada dua kesimpulan yang dicapai, yaitu :

    _Pertama, terkait APL di dalam izin Konsesi TPL seluas 4.577 Ha, keluar dari izin dan tidak boleh digarap PT TPL, sehingga BPN dapat melayani masyarakat dalam urusan pertanahan, baik itu penerbitan maupun pemecahan SHM._


    _kedua, hutan produksi yang sudah dikelola masyarakat untuk menghidupi keluarga, permukiman dan fasilitas umum, diselesaikan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sehingga nantinya masyarakat dapat memperoleh surat SHM atas tanah bagiannya._


    Sementara itu, Herbet Butar Butar, ST, sebagai Panglima Komando Tutup TPL dan juga Presidium Suara Rakyat Semesta Tapanuli juga memberikan pendapatnya kepada kru media, Selasa (30/09/2025).


    "Kita sudah masuk fase konsolidasi soliditas komando, selanjutnya konsolidasi semua unsur aliansi. Baik cara damai atau cara paksa kita tetap pada satu sikap tutup TPL Atau kita akan tutup paksa",tegasnya.


    Sementara itu, berbagi pihak yang dihubungi kru media diantaranya Menteri Kehutanan, Dirjen Sengketa Tanah ATR/BPN, Ketua DPRD Sumut, Ka.Balai Gakkum Sumatera dan pihak lainnya sampai rilis naik kemeja redaksi belum juga memberikan pendapatnya ketika dihubungi Senin (29/09/2025) melalui pesan WhatsAp.


    (Afrialdi Nasution)

    Komentar

    Tampilkan