MUSI RAWAS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Musi Rawas kini telah menerapkan sistem aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Hal ini diungkapkan langsung oleh sekretaris dinas dukcapil Rahmat Dinata Kepada wartawan Rabu (24/09/2025) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Rahmat, untuk cetak Kartu Keluarga (KK), masyarakat kini tak perlu repot lagi mengantri di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sekarang KK dapat dicetak secara mandiri di mana saja menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 Lewat Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Aplikasi IKD merupakan aplikasi resmi milik Dukcapil yang menyimpan data dan dokumen kependudukan dalam bentuk digital, mulai dari biodata hingga KTP digital. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mengajukan permohonan cetak KK secara online, jelasnya.
Tambahnya, untuk bisa mencetaknya cukup dengan handpone mendownload aplikasi IKD di Play Store, lalu sebelum digunakan, akun IKD harus dibuat dan diaktivasi di kantor Dukcapil terlebih dahulu aktivasi dilakukan secara langsung oleh yang bersangkutan karena memerlukan verifikasi petugas.
''Mari mendukung program pemerintah pusat dengan adanya program digital ini, masyarakat dilibatkan langsung untuk menjaga pripasi mereka sendiri, inilah bentuk dari digitalisasi kita tidak mandang kertas nya tapi memandang data base yang di simpan dukcapil'', ajaknya.
Ia pun berpesan, untuk Kartu Keluarga (KK), yang masih tanda tangan dan cap manual belum digital kalau ada perubahan elemen data silahkan lakukan perubahan.
Untuk melakukan perubahan ada dua cara dengan cara instal aplikasi IKD bisa secara mandiri dari rumah, tapi bagi yang belum memahami bisa langsung datang ke Dukcapil Musi Rawas".ujar Rahmat.
( Guntur)