• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Feri Isrop: Paralegal dan Masyarakat

    Saturday, September 20, 2025, 12:30 WIB Last Updated 2025-09-21T03:44:13Z

    LUBUK LINGGAU - Paralegal tenaga bantuan hukum non-advokat yang membantu masyarakat kurang mampu dalam mencari keadilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, di bawah pengawasan pemberi bantuan hukum.


    Feri Isrop, S.H.saat ditemui awak media sabtu 20 September 2025 memberikan sudut pandang mengenai pungsi dan peran sebagai Paralegal di tengah-tengah masyarakat adapun payung hukum dalam segi aturan.


    Peraturan Menteri Hukum dan HAM:

    Permenkumham No. 1 Tahun 2018: Merupakan peraturan pertama yang ditetapkan untuk mengatur paralegal dalam memberikan bantuan hukum.


    Permenkumham No. 3 Tahun 2021: Menggantikan peraturan sebelumnya dengan tujuan untuk memperkuat peran paralegal, meningkatkan kualitas dan kuantitas mereka, serta menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat. 


    Peran dan Fungsi Paralegal


    Memberikan Bantuan Hukum: Menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi kelompok miskin dan kurang mampu.


    Melakukan Advokasi: Melakukan advokasi kebijakan perangkat daerah dan mendampingi program atau kegiatan yang dikelola pemerintah, serta membentuk dan membina keluarga sadar hukum.


    Memberikan Konsultasi dan Informasi: Memberikan informasi hukum kepada klien, mengumpulkan informasi penting terkait kasus, serta memberikan pembaruan perkembangan kasus kepada klien. 


    Menjadi Jembatan Komunikasi: Bertindak sebagai penghubung antara klien dan pengacara, serta membantu dalam proses penyusunan dokumen hukum. 


    Perbedaan dengan Advokat


    Tugas: Paralegal tidak dapat mendampingi secara mandiri dalam persidangan pengadilan, karena tugas litigasi secara langsung di pengadilan merupakan kewenangan advokat. 


    Kewenangan: Advokat memiliki izin praktik dan dapat mendirikan kantor advokat sendiri, sedangkan paralegal bekerja di bawah bimbingan dan pengawasan organisasi bantuan hukum atau pemberi bantuan hukum. 


    Tujuan: Paralegal secara khusus dibentuk untuk melayani masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap bantuan hukum, sehingga peran mereka sangat krusial dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat. 


    (Guntur )

    Komentar

    Tampilkan