BATURAJA OKU - Jual beli jabatan dilarang dan merupakan tindak pidana korupsi di Indonesia. Praktik ini melanggar aturan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya berdasarkan sistem merit (profesional, terbuka, dan kompetitif). Jual beli jabatan dapat mengakibatkan sanksi hukum bagi pihak yang terlibat.
Walau demikian bukan rahasia umum, ternyata masih saja ada yang sebagian oknum yang Diduga memperjual belikan jabatan seperti yang terjadi pada di SD Negeri 129 OKU.
Dugaan kepala sekolah SD Negeri 129 OKU yang beralamat di Blok I Unit 3 Batumarta kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu indikasi jual beli jabatan di mata masyarakat cukup beralasan. yang mana sebelumnya jabatan kepala sekolah SD Negeri 129 ialah Kardiono yang merupakan suami dari Suhartini Munawaroh Handayani Kepala Sekolah yang kini menjabat. Setelah Kardiono pensiun jabatan kepala sekolah SD Negeri 129 tersebut diambil oleh istrinya padahal waktu itu diketahui, Diduga belum pernah ikut pelatihan Calon Guru Penggerak (CGP) atau belum memiliki sertifikat CGP.
Keterangan masyarakat dan wali murid,saat Kepala sekolah ini menjabat menggantikan suaminya yang pensiun diketahui adalah salah satunya, beberapa waktu lalu ada siswa yang mengukir prestasi sebagai juara silat tingkat provinsi.
Namun, sepertinya diduga tidak adanya sambutan dari kepala sekolah ini sehingga piala tersebut di bawa pulang atau tidak diserahkan ke sekolah. Juga bahkan dugaan penyimpangan adanya salah satu guru yang telah lama berhenti sebagai tenaga pengajar tiba-tiba di angkat menjadi tenaga P3K.
Dugaan Kepsek SD Negeri 129 OKU Indikasi Hasil Dari jual Beli Jabatan dan Dugaan Penggunaan Dana DAK 2025 Syarat Penyimpangan sungguh ironis. SD Negeri 129 OKU yang telah memiliki segudang prestasi kini seakan semua prestasi tenggelam oleh dugaan-dugaan yang telah menjadi bahan pembicaraan masyarakat sekitar dan wali murid SD Negeri 129 OKU.
Saat ini yang menjadi perbincangan bagi wali murid dan masyarakat adanya Dana DAK Pembangunan dan Rehabilitasi di SD Negeri 129 Oku. Menurut keterangan dari beberapa masyarakat dan wali murid ketua Komite SD Negeri 129 Oku ikut berkecimpung dalam proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah tersebut yaitu sebagai pemborong
"enak ya, Dana DAK 2025 sekarang ketua komite sekolah diduga menjadi pemborong Rehab gedung bangunan sekolah ". Jelas wali murid SD Negeri 129 OKU.
Hal ini pun menjadi sorotan bagi awak media dimana seorang ketua komite merangkap menjadi pemborong proyek bangunan di sekolah SD Negeri 129 Oku kuat dugaan ketua komite rangkap jabatan
Dalam hal ini seperti yang kita ketahui bahwa
Ketua Komite Sekolah tidak diperbolehkan menjadi pemborong atau pelaksana proyek pembangunan di sekolahnya. Hal ini melanggar prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Ketua Komite Sekolah dilarang menjadi pemborong atau penyedia barang/jasa terkait proyek di sekolah berdasarkan Pasal 12 huruf d dan e Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Pasal 12 Permendikbud No. 75 Tahun 2016 mengatur mengenai larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Komite Sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif.
Saat awak media konfirmasi kepada pihak sekolah SD Negeri 129 Oku melalui via pesan whatsApp kepada wakil kepala sekolah ibu Mira mengenai adanya dugaan jual beli jabatan dan Dana DAK tahun 2025.
Namun hingga berita ini tayang pihak sekolah SD Negeri 129 Oku enggan memberi jawaban
Sehingga awak media berasumsi terkait apa yang dikonfirmasi semuanya benar adanya.
(Ira Devi)























