NIAS BARAT - Kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Lasarabagawu masih terjebak di Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat, meski Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah selesai dibuat. Masyarakat desa semakin frustrasi karena tidak ada perkembangan signifikan terkait penyelesaian kasus ini.
LHP yang telah disusun beberapa tahun lalu menunjukkan adanya beberapa temuan terkait pengelolaan Dana Desa Lasarabagawu. Temuan tersebut antara lain mencakup dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana, kurangnya dokumentasi yang memadai, dan ketidaksesuaian antara rencana dengan realisasi proyek. Namun, hingga saat ini, LHP tersebut belum ditindaklanjuti lebih lanjut.
"Inspektorat Daerah sudah memiliki LHP, tapi entah mengapa kasus ini tidak bergerak. Kami sudah beberapa kali bertanya ke Inspektorat, tapi jawabannya selalu proses masih berlanjut," kata salah satu warga Lasarabagawu yang aktif memantau kasus ini.
Pejabat di Inspektorat Daerah Nias Barat mengakui bahwa LHP telah selesai, namun masih dalam proses internal sebelum disampaikan kepada pihak berwenang. "LHP sudah kami buat dan sedang dalam proses review lebih lanjut. Kami tidak bisa memberikan timeline pasti kapan akan ada keputusan lebih lanjut," katanya.
Masyarakat Lasarabagawu mendesak agar kasus ini segera diselesaikan. "Kami ingin transparansi dan keadilan. Dana desa adalah milik masyarakat, bukan milik segelintir orang. Jika ada yang salah, harus ada konsekuensi," tegas salah satu warga.
Dana Desa Lasarabagawu yang dimaksud adalah dana yang disalurkan oleh pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan masyarakat. Kasus seperti ini menimbulkan kekhawatiran akan pengelolaan dana desa di daerah lainnya.
Inspektorat Daerah Nias Barat diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan kepastian kepada masyarakat Lasarabagawu.
UT























