Seorang petani bernama Sukardi (62) harus pasrah melihat kebun kelapa sawit seluas 20 hektar yang ia kelola sejak tahun 2010, rata dengan tanah oleh alat berat perusahaan batubara PT Berau Bara Abadi (PT BBA). Bahkan, rumah tempat tinggalnya ikut digusur.
Tapi, ada fakta yang lebih miris!
Dokumen yang ditandatangani Sukardi ternyata bukan perjanjian ganti rugi pembebasan lahan.
Itu hanyalah "Berita Acara Kesepakatan" untuk membuat parit atau saluran air di lahannya. Atas izin ini, PT BBA hanya membayar Rp 20 juta.
Publik menduga, dokumen kesepakatan parit yang nilainya sangat kecil ini disalahgunakan perusahaan untuk membenarkan penggusuran seluruh kebun dan rumah Bapak Sukardi.
Pola Intimidasi: Ganti Rugi Hanya untuk yang Menyerah," Kasus Bapak Sukardi bukan satu-satunya. Informasi dari warga menyebutkan bahwa ada banyak korban lain yang mengalami nasib serupa, termasuk Pacci dan Pandu. Mereka juga menghadapi penggusuran, namun hingga kini, mereka belum mendapatkan ganti rugi sepeser pun.
Hanya seorang warga bernama Arman yang disebutkan telah mendapatkan ganti rugi senilai Rp 600.000 per pohon untuk kebun sawitnya. Kabar ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ia menerima kompensasi tersebut karena mendapat tekanan dari pihak perusahaan dan oknum tertentu, yang membuatnya pasrah dan terpaksa menerima tawaran tersebut.
Perbedaan perlakuan ini menunjukkan pola yang diduga dilakukan perusahaan: menciptakan tekanan dan intimidasi terlebih dahulu, sehingga masyarakat tidak memiliki pilihan lain selain menerima tawaran yang diajukan, meskipun jauh di bawah nilai wajar.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa lahan yang proses hukumnya terkesan lambat. Meskipun bukti pengrusakan sudah jelas ada, dan laporan sudah dilayangkan kepada pihak berwenang, PT BBA masih saja beroperasi dan diduga terus berulah.
Masyarakat bertanya-tanya, apakah penegakan hukum kita tumpul ke atas dan tajam ke bawah?
Mari kita desak pihak berwenang untuk bertindak adil! Bagikan kisah ini agar Bapak Sukardi, Pacci Pandu mendapatkan keadilan!
(AbdulRahman)























