BANTEN -Pihak yang melayangkan surat aduan yang mungkin berisi informasi tidak benar atau dilayangkan tanpa hak dapat menghadapi potensi tuntutan hukum, terutama jika aduan tersebut menyebabkan kerugian bagi pemilik kapal Tersebut
Jika aduan tersebut tidak berdasar dan merusak reputasi pemilik atau operasional kapalnya, pelapor bisa dituntut atas dasar pencemaran nama baik.
Seperti yang Terjadi Baru baru ini Muncul Dari Lembaga Aliansi Peduli Banten (APB) yang Telah Melayangkan Surat Laporan Pengaduan Dan Permohonan Pemeriksaan Terhadap Kapal KM Tresnawati Dengan Nomor : 012/4/25-LP-APB Banten Tanpa Melakukan Konfirmasi Hal ini di Pertanyakan,Senin,(29/12/2025)
Sehubungan dengan adanya Laporan Tersebut,BPK Nurmanto Selaku Direktur utama PT.SEGARA TIRTA NUR SALVAGE Dan Juga Pemilik kapal telah memberikan hak jawabnya sesuai UU pers yang belaku Berikut hak jawab nya :
Dengan ini Saya Nurmanto Menyatakan Rasa keberatan pada Laporan yang Dilayangkan Oleh rekanan Dari Lembaga Aliansi Peduli Banten Kepada instansi Terkait Sekaligus menyampaikan Hak Sanggah
Pada Surat Laporan tersebut, Dalam Hal ini terdapat ada kekeliruan dan ketidakakuratan fakta dan merugikan banyak pihak di antaranya Saya selaku pemilik kapal Tersebut
Berdasarkan dengan fakta yang sesungguhnya tidak terjadi sedemikian berkenaan dengan hal tersebut sangat jelas telah merugikan nama baik saya dan juga lembaga yang di bawa, maka dari Hal ini saya meminta pertanggung jawaban redaksi untuk memuat Hak Sanggah saya sebagai berikut :
1. Bahwa dalam Laporan tersebut Telah ditemukan sejumlah
indikasi bahwa kegiatan usaha Km Tresnawati dilakukan tanpa memenuhi kewajiban dasar sebagai
berikut: Ketiadaan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
Lingkungan) Tidak tersedianya fasilitas pengelolaan limbah (IPAL)
Tidak terpenuhinya sarana keselamatan kerja sesuai standar K3
II. POKOK DUGAAN PELANGGARAN
1. Lingkungan
o Tidak ditemukan dokumen UKL-UPL yang sah, sesuai ketentuan Permen LHK No. P.56/MENLHK-Setjen/2015. Kegiatan industri dilakukan tanpa mitigasi terhadap limbah cair, limbah B3, dan pencemaran suara.
2. Keselamatan Kerja Pekerja tidak difasilitasi APD lengkap, khususnya pada area berisiko tinggi (pengelasan,
dek kapal, tangki).Tidak tersedia jalur evakuasi darurat, serta sistem pemadam kebakaran tidak sesuai
standar Permenaker No. 5 Tahun 2018
Dari Berbagai poin di atas dalam hal ini Pemilik kapal KM Terisnawati Menyatakan tidak benar adanya dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya,
Kepada awak media Metronewstv.co.id
Pemilik Kapal BPK Nurmanto Mengatakan Bahkan dirinya merasa Kaget Dan Heran Dengan Sikap Lembaga Aliansi Peduli Banten yang dinilai nya,Melakukan Laporan Aduan Tanpa Klarifikasi Dan Konfirmasi terlebih dahulu, Ko Tiba tiba Melaporkan tanpa ada persoalan nya "ujarnya kepada wartawan.
Ia menilai Laporan Tersebut Sebagai Tindakan Sepihak Dan Emosional Yang Tidak Mencerminkan Sebuah profesi Kelembagaan,"Tambahnya
Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terimakasih. Hormat Saya Tertanda Nurmanto
Hak jawab sudah kami penuhi sesuai kode etik UU pers yang berlaku, dengan menerbitkan sanggahan, (hak jawab).
Hingga berita ini di Publikasikan pihak Lembaga yang Melakukan Pengaduan Sepihak belum dapat memberikan klarifikasinya media ini akan trus Mengawal
(Ijong)























