DUMAI – PT. Riden Jaya Konstruksi kembali mengadakan rapat dan pertemuan resmi untuk yang kedua kalinya bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Dumai. Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Dumai dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Dumai, Ketua dan anggota DPRD Dumai, perwakilan Polres Dumai, Kodim Dumai, Camat Dumai, Lurah Dumai.(30/12/2025).
Rapat lanjutan ini membahas secara khusus perkembangan dan kesepakatan terkait pengelolaan serta penertiban lahan Ex PT. Duta Mas Makmur Perkasa yang berlokasi di Jalan Pelintung, Kota Dumai. Lahan tersebut diketahui telah disita oleh negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan saat ini berada dalam proses menunggu keputusan final dari Agrinas Pusat.
Dalam forum rapat tersebut, ditegaskan bahwa PT. Riden Jaya Konstruksi telah ditetapkan sebagai pemenang Kerja Sama Operasional (KSO) oleh Agrinas Pusat. Dengan status tersebut, PT. Riden Jaya Konstruksi memiliki hak dan kewenangan untuk mengelola serta menertibkan lahan Ex PT. Duta Mas Makmur Perkasa sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, setelah keputusan resmi Agrinas Pusat diterbitkan.
Namun demikian, rapat kedua ini diwarnai kekecewaan dari para peserta rapat. Pasalnya, pimpinan beserta kuasa hukum dari pihak Ex PT. Duta Mas Makmur Perkasa tidak hadir dan dinilai mangkir dari undangan rapat resmi yang telah disampaikan. Ketidakhadiran tersebut disayangkan oleh berbagai pihak karena dianggap tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan lahan yang saat ini telah menjadi kewenangan negara.
Pihak PT. Riden Jaya Konstruksi dalam penyampaiannya menegaskan bahwa meskipun pihak Ex PT. Duta Mas Makmur Perkasa tidak hadir, perusahaan tetap akan menjalankan seluruh perintah, arahan, dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Satgas PKH dan Agrinas Pusat. Sebagai pemenang KSO, PT. Riden Jaya Konstruksi menyatakan kesiapannya untuk mengeksekusi dan menertibkan lahan Ex PT. Duta Mas Makmur Perkasa dalam waktu dekat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa apabila pihak Ex PT. Duta Mas Makmur Perkasa masih bertahan dan bersikeras menguasai atau menghalangi proses penertiban lahan tersebut, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perlawanan terhadap negara. Oleh karena itu, PT. Riden Jaya Konstruksi berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum dan keputusan pemerintah pusat demi menjaga kondusivitas dan kepastian hukum di wilayah Kota Dumai.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama dari unsur Forkopimda untuk terus mengawal proses ini secara transparan, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar lokasi lahan Ex PT. Duta Mas Makmur Perkasa.***
(putra.)























