Dalam pertemuan ini, Heru Kundhimiarso, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, menyampaikan bahwa Komisi A akan mengadakan rapat dengan OPD terkait untuk membahas kejelasan nasib tenaga honorer tersebut. Beliau juga akan mengupayakan konsultasi ke Kemenpan sebagai tindak lanjut dari audiensi.
Sementara itu, Hadi Siswanto, S.Kom., Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Pemalang, menyatakan akan menyampaikan aspirasi ini kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya dari anggota aliansi Tyas Wulansi menyatakan dan meminta DPRD Pemalang untuk bisa mencari jawaban terkait kejelasan nasib mereka kedepan, setelah tak terakomodir PPPK Paruh Waktu.
“Kami itu bekerja dengan perasaan was-was, karena kontrak kita per-Desember 2025 selesai. Jadi kalau kami tidak terakomodir, maka 2026 kita mungkin dirumahkan.” jelasnya.
Maka itu, Tyas dan kawan-kawan meminta ada kejelasan mengenai lanjut atau tidaknya kontrak mereka. Ia berharap, walau tak terakomodir PPPK Paruh Waktu, kontrak honorer berlanjut.
Dalam hal ini Ratusan tenaga honorer di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah menyambangi DPRD Pemalang, mereka mengadu nasib setelah gagal menjadi ASN PPPK Paruh Waktu akibat mendaftar CPNS.
Kedatangan honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer Non-BKN Gagal CPNS itu hanya disambut salah satu anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso. Sikap berani dan empatinya menjadi oase bagi para honorer yang merasa diabaikan.
Dalam audiensi itu, Ketua Aliansi Honorer Non-BKN Gagal CPNS, Dedi mengaku kecewa karena tidak bisa terakomodir PPPK Paruh Waktu akibat aturan seleksi ASN.
Dedi menyebut, sosialisasi tentang seleksi PPPK Tahap II yang bisa diikuti oleh tenaga honorer non-database baru diketahui setelah banyak dari tenaga honorer sudah terlanjur mendaftar CPNS.
Hal ini membuat kesempatan mengikuti PPPK hilang karena sistem tidak mengizinkan pendaftar ganda. Jadwal pendaftaran CPNS juga dibuka lebih dahulu dibandingkan PPPK. Informasi yang beredar didaerah menyebutkan bahwa PPPK Tahap I hanya untuk honorer yang sudah masuk database BKN.
“Karena itu, banyak honorer non-database, termasuk yang sudah berusia 34 tahun pada 2024, memilih mendaftar CPNS agar tidak kehilangan kesempatan,” jelas Dedi.
“Namun, setelah mendaftar CPNS, sistem SSCASN otomatis mengunci NIK kami, sehingga tidak bisa lagi ikut PPPK Tahap I,” pungkasnya.
(Eko B Art)























