Menurut LPM, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak perusahaan lebih memprioritaskan pekerja dari luar daerah. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan untuk mengutamakan warga lingkar tambang.
“Kami ingin tahu sejauh mana perusahaan menjalankan kewajibannya. Warga Desa Tumbit Dayak jangan hanya dijadikan penonton, sementara orang luar dengan mudah diterima bekerja,” tegas salah satu anggota LPM.
LPM menekankan, kurangnya perekrutan tenaga kerja lokal telah menimbulkan kekecewaan masyarakat. “Sering kali ada informasi lowongan, tetapi ujung-ujungnya tidak ada satu pun warga desa yang diterima. Ini perlu ada transparansi,” tambahnya.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui bagian humas menyatakan tetap berkomitmen mematuhi aturan. “Kami selalu membuka peluang bagi masyarakat lingkar tambang dalam proses rekrutmen. Namun tentu ada standar kompetensi yang harus dipenuhi,” ungkapnya.
Meski demikian, LPM menegaskan akan terus mengawal proses perekrutan tenaga kerja agar sesuai dengan aturan. Mereka juga meminta pemerintah daerah turun tangan melakukan pengawasan ketat, sehingga perusahaan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat lingkar tambang.
Masyarakat berharap, pemanggilan ini menjadi langkah nyata agar kesempatan kerja di wilayah lingkar tambang benar-benar berpihak pada warga lokal, bukan sekadar formalitas.
(Ismail)





.jpg)



