MUARADUA– Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas fenomena maraknya kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi atau “motor bodong” di wilayah OKU Selatan. Kegiatan berlangsung di Aula Mapolres OKU Selatan, Rabu (10/9/2025).
FGD dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan, Kakanmenag, Kadishub, Kadis PMD, Kepala UPTD Samsat, Kepala PT Jasa Raharja Cabang OKU, Ketua Forum Kades, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan insan pers baik media cetak maupun elektronik.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, yang memimpin langsung jalannya diskusi menegaskan pentingnya kesadaran hukum masyarakat dalam menggunakan kendaraan bermotor.
“Masih banyak masyarakat, khususnya di pelosok desa, yang menggunakan motor tanpa surat. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga rawan disalahgunakan untuk tindak kriminal. Jika terjadi kecelakaan atau tindak pidana, ketiadaan dokumen resmi menyulitkan proses hukum,” tegas Kapolres.
Hal senada disampaikan Kasat Lantas Polres OKU Selatan, AKP Rusdi. Menurutnya, penggunaan kendaraan dengan dokumen tidak lengkap atau “surat sebelah” justru merugikan masyarakat itu sendiri.
“Pemilik motor bodong tidak bisa menuntut haknya jika kendaraan hilang atau terlibat kecelakaan karena tidak ada bukti kepemilikan sah. Nilai jualnya juga sangat rendah dan tidak bisa dibaliknamakan. Selain itu, risiko terkena sanksi hukum dan tilang sangat besar,” jelas AKP Rusdi.
Dalam diskusi, sejumlah peserta menyampaikan aspirasi agar aparat bersama pemerintah memberikan solusi konkret. Beberapa usulan yang muncul antara lain:
Sosialisasi ke desa-desa terkait pentingnya kelengkapan dokumen kendaraan.
Keringanan biaya pengurusan surat kendaraan, terutama bagi masyarakat kurang mampu.
Penghapusan denda pajak kendaraan lama agar pemilik termotivasi mengurus kelengkapan secara resmi.
Polres OKU Selatan menegaskan, FGD ini tidak berhenti pada tataran diskusi, melainkan menjadi langkah awal menyusun strategi bersama untuk menekan peredaran kendaraan tanpa dokumen sah di wilayah hukum OKU Selatan.
“Kami menginginkan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat. Tujuannya bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga edukasi agar masyarakat lebih taat aturan dan terlindungi dari kerugian di kemudian hari,” pungkas Kasat Lantas.
(Awaludin)